kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini pentingnya kehadiran RUU JPSK versi Wamenkeu


Kamis, 09 Oktober 2014 / 23:27 WIB
Ini pentingnya kehadiran RUU JPSK versi Wamenkeu
ILUSTRASI. 3 Manfaat Menggunakan Cream Leher untuk Perawatan Anti Aging


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah sejauh ini belum mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sesuai dengan rekomendasi dari Komisi XI DPR, untuk bisa membahas RUU JPSK. 

Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, RUU JPSK ini punya peran penting untuk mengantisipasi bila terjadi krisis keuangan. 

Menurut Bambang, sampai sekarang tidak ada kejelasan tentang siapa yang berwenang mengambil keputusan saat krisis terjadi, sekalipun ada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). 

“Nah perlu kejelasan siapa melakukan apa, di dalam UU itu. Itu yang belum ada. Kan kalau UU OJK, hanya bicara OJK. UU BI hanya bicara BI. UU LPS hanya bicara LPS,” kata Bambang ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (9/10).

Keempat lembaga dalam FKSSK, sebut Bambang, adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

FKSSK, kata Bambang, seharusnya punya kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab soal krisis, soal apa, dan dalam hal apa, terkait keberadaan empat lembaga itu.

Misalnya, lanjut Bambang, dalam kondisi krisis, harus jelas siapa yang berhak mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek, lalu siapa pula yang berhak menilai. 

“Sekarang kalau sendiri-sendiri, kita takutnya nanti penanganan krisis tidak terkoordinir dengan baik. Salah-salah malah lebih jelek akibatnya,” ujar Bambang. 

Bambang berpendapat, pembahasan RUU JPSK sebaiknya dilanjutkan begitu pemerintahan dan parlemen baru berjalan efektif. 

“Urgensinya kondisi 2015 ini serba tidak pasti, jadi kita harus siap-siap. Jadi lebih baik UU JPSK itu segera diajukan dan dibahas,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, DPR meminta dilakukan pencabutan Perppu JPSK sebelum membahas RUU JPSK. 

“Kami dalam rapat juga bahas mengenai ini. Dan sekarang lagi disiapkan kajian hukumnya mengenai rekomendasi nanti terhadap posisi yang diambil Komisi XI (DPR) yang meminta agar Perppu JPSK dicabut,” kata Chatib, Senin (6/10). (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×