kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,02   -1,62   -0.17%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemda tak rela lepas jembatan timbang & terminal


Kamis, 02 Juni 2016 / 17:36 WIB
Pemda tak rela lepas jembatan timbang & terminal


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengambilalihan kewenangan pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat terganjal. Bukan hanya itu saja, ganjalan juga terjadi pada pengambilalihan kewenangan pengelolaan terminal tipe A.

Wahyuningsih, Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengatakan, walaupun pengambilalihan kewenangan tersebut merupakan amanat dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sampai saat ini belum semua daerah mau memberikan kewenangan pengelolaan itu ke pemerintah pusat.

Untuk pelimpahan pengelolaan terminal tipa A saja misalnya, dari hasil verifikasi Kemhub, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Dalam Negeri, masih ada 43 daerah yang belum mau menyerahkan kewenangan itu dan 14 lainnya masih menunda.

Padahal, jumlah terminal tipe A yang harus diserahkan mencapai 143 terminal. Hal yang sama juga terjadi untuk jembatan timbang, walaupun batas waktu peralihan yang diamanatkan undang- undang paling lambat dilakukan 2 Oktober 2016, sampai saat ini dari 149 jembatan timbang yang ada, baru 141 yang mau menyerahkan kewenangan pengelolaan ke pemerintah pusat.

Wahyu mengatakan, ada beberapa alasan yang digunakan pemerintah daerah. Pertama, alasan keabsahan tanah yang digunakan untuk terminal.

"Ada juga masalah bangunan terminal yang masih dalam proses hukum, terminal penumpang dioperasikan pihak ketiga, dan sebagian sumber daya manusia ingin tetap menjadi pegawai daerah," katanya Kamis (2/6).

Sugiharjo, Sekjen Kemhub mengatakan, salah satu daerah yang belum mau menyerahkan kewenangan pengelolaan jembatan timbang adalah Jawa Timur. "Mereka kirim surat ke kami," katanya.

Dia berharap, daerah bisa segera menjalankan amanat UU dan menyerahkan kewenangan pengelolaan tersebut ke pemerintah pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×