kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Pemda Bakal Gunakan Belanja Tak Terduga untuk MBG dan Koperasi Merah Putih, Apa Itu?


Selasa, 22 April 2025 / 15:14 WIB
Pemda Bakal Gunakan Belanja Tak Terduga untuk MBG dan Koperasi Merah Putih, Apa Itu?
ILUSTRASI. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) guna membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta sebagai pedoman dalam pendanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) guna membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta sebagai pedoman dalam pendanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan anggaran belanja tak terduga?

Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo menjelaskan, anggaran belanja tak terduga masuk dalam kategori pos belanja lain-lain.

“Di dalam pos belanja lain-lain tersebut terdapat belanja cadangan yang dialokasikan untuk mengantisipasi kebutuhan yang mendesak dan tidak terduga,” ungkap Wahyu kepada Kontan, Selasa (22/4).

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Membutuhkan Rp 400 Triliun

Selain terdapat dalam pos APBN, anggaran belanja lain-lain ini juga tercantum dalam APBD. Namun, besarannya bisa berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, belanja tak terduga adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk kegiatan dengan sifat tidak biasa dan tidak diharapkan terjadi berulang.

Contohnya, penanggulangan bencana alam, bencana sosial, serta pengeluaran mendesak lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah.

Wahyu menambahkan, agar APBN maupun APBD dapat bersifat responsif dan antisipatif terhadap gejolak global, diperlukan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran. Salah satu bentuk fleksibilitas tersebut adalah dengan menyimpan alokasi dana dalam pos belanja lain-lain, yang dapat digunakan untuk menanggulangi ketidakpastian.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyampaikan, akan ada rencana Surat Edaran dari Kemendagri untuk dijadikan pedoman bagi para Kepala Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam penggunaan BTT untuk mendanai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

“Itu hal-hal yang sudah bisa disampaikan kepada para Kades di wilayahnya masing-masing. Alhamdulillah, semuanya sudah tersosialisasi dengan baik terkait rencana pembentukan Kopdes Merah Putih,” ucap Ferry.

Baca Juga: Skema Pendanaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Disusun Kemenkeu dan BUMN

Ia mengungkapkan, anggaran BTT di APBD ini akan digunakan untuk membayar notaris sebagai pihak yang membuat akta pendirian koperasi.

“Jadi untuk biaya notaris itu kan juga ada biayanya. Itu kan bisa dibiayai dari anggaran dana desanya mereka,” tambah Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×