Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) guna membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta sebagai pedoman dalam pendanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan anggaran belanja tak terduga?
Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo menjelaskan, anggaran belanja tak terduga masuk dalam kategori pos belanja lain-lain.
“Di dalam pos belanja lain-lain tersebut terdapat belanja cadangan yang dialokasikan untuk mengantisipasi kebutuhan yang mendesak dan tidak terduga,” ungkap Wahyu kepada Kontan, Selasa (22/4).
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Membutuhkan Rp 400 Triliun
Selain terdapat dalam pos APBN, anggaran belanja lain-lain ini juga tercantum dalam APBD. Namun, besarannya bisa berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, belanja tak terduga adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk kegiatan dengan sifat tidak biasa dan tidak diharapkan terjadi berulang.
Contohnya, penanggulangan bencana alam, bencana sosial, serta pengeluaran mendesak lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah.
Wahyu menambahkan, agar APBN maupun APBD dapat bersifat responsif dan antisipatif terhadap gejolak global, diperlukan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran. Salah satu bentuk fleksibilitas tersebut adalah dengan menyimpan alokasi dana dalam pos belanja lain-lain, yang dapat digunakan untuk menanggulangi ketidakpastian.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyampaikan, akan ada rencana Surat Edaran dari Kemendagri untuk dijadikan pedoman bagi para Kepala Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam penggunaan BTT untuk mendanai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Itu hal-hal yang sudah bisa disampaikan kepada para Kades di wilayahnya masing-masing. Alhamdulillah, semuanya sudah tersosialisasi dengan baik terkait rencana pembentukan Kopdes Merah Putih,” ucap Ferry.
Baca Juga: Skema Pendanaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Disusun Kemenkeu dan BUMN
Ia mengungkapkan, anggaran BTT di APBD ini akan digunakan untuk membayar notaris sebagai pihak yang membuat akta pendirian koperasi.
“Jadi untuk biaya notaris itu kan juga ada biayanya. Itu kan bisa dibiayai dari anggaran dana desanya mereka,” tambah Ferry.
Selanjutnya: Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.860 Per Dolar AS Hari Ini (22/4), Yen Perkasa
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 22-24 April 2025, Mayones Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News