Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia kurang lebih sekitar delapan bulan. Hal ini berpengaruh pada semua sektor, tak terkecuali sektor pendidikan.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri pada awal Agustus 2020 lalu, menginstruksikan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Hal ini setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.
Namun, satuan pendidikan yang berada di daerah zona oranye dan merah berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Baca Juga: Perlu pelajar coba, ini 5 cara menjaga kesehatan mata selama belajar dari rumah
Meski begitu, belum lama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Disdik (Kepdis) Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya. Keputusan ini telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada 9 November 2020 lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang SMP SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Muhamad Husin mengatakan bahwa Keputusan Dinas Pendidikan tersebut mengatur tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka.
“Sampai saat ini sekolah masih ditutup dan untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yang mengatur hal tersebut,” kata Husin kepada wartawan, Jumat (13/11).
Ketua Satgas Penanganan Covid – 19 Doni Monardo mengatakan, sekolah tatap muka hanya bisa dilakukan di wilayah yang termasuk zona hujau dan zona kuning. Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Sedangkan di zona orange dan zona merah itu belum diberikan izin,” kata Doni di Graha BNPB, Sabtu (14/11).
Baca Juga: Perjalanan Investasi Claudia Kolonas, Awalnya dari Saham Disney Berlanjut Hingga Kini
Doni mengimbau agar pimpinan sekolah mampu mengambil keputusan yang jeli dalam menentukan pembelajaran tatap muka atau tidak. Apabila berisiko maka Satgas Covid-19 menganjurkan agar kegiatan tatap muka pembelajaran sekolah tidak dilakukan.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengatakan, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, pembelajaran tatap muka di sekolah mesti memperhatikan peta risiko penyebaran covid-19 di setiap daerah dan kesiapan protokol kesehatan di masing – masing sekolah.
Ia mengusulkan, jika akan dimulai uji coba pembelajaran tatap muka sebaiknya dilakukan uji coba pada jenjang sekolah menengah atas/sederajat, sekolah menengah pertama/sederajat baru sekolah dasar/sederajat. Uji coba pun dilakukan pada sekolah – sekolah yang jumlah siswa atau muridnya tidak banyak. Namun, apabila berisiko maka Ia menyarankan untuk tidak melakukan pembelajaran tatap muka.
“Koordinasi harus tetap jalan dengan gugus tugas supaya bisa memantau prosesnya,” kata Ramli ketika dihubungi, Minggu (15/11).
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, pembukaan sekolah harus memperhatikan kesiapan protokol kesehatan fisik dan non fisik. Protokol kesehatan fisik diantaranya wastafel untuk mencuci tangan, thermo gun, masker, penyemprotan desinfektan dan fasilitas UKS. Protokol kesehatan non fisik seperti pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang harus sesuai prosedur operasional sistem.
Baca Juga: Kabar gembira, guru honorer juga kebagian subsidi gaji Rp 2,4 juta mulai bulan ini
Selain itu, Heru meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus jeli dalam mengontrol kesiapan satuan pendidikan sebelum mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Ketika satuan pendidikan atau sekolah atau dinas pendidikan tidak mampu untuk melakukan persiapan tersebut, jangan dibuka (sekolah tatap muka) karena berpotensi menjadi kluster baru (penyebaran Covid-19),” kata Heru ketika dihubungi, Minggu (15/11).
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Kepala BKHM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Evy Mulyani mengatakan, panduan pembelajaran pada masa pandemi aberdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang sudah disesuaikan pada awal Agustus lalu. Syarat satuan pendidikan membuka sekolah juga tercantum dalam SKB tersebut.
Evy mengatakan, sebanyak 64 persen sekolah yang berada di zona hijau telah melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, sebanyak 20 persen sekolah yang berada di zona kuning telah melakukan KBM tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Satuan pendidikan di zona hijau yang melakukan kbm tatap muka 64%, sementara satuan pendidikan di zona kuning yang melakukan kbm tatap muka 20%,” kata Evy ketika dikonfirmasi, Minggu (15/11).
Sebagai informasi, mengutip situs covid19.go.id, terdapat sebanyak 11 kabupaten/kota yang tergolong dalam zona hijau (tidak terdampak), 9 kabupaten/kota zona hijau (tidak ada kasus) dan 97 kabupaten/kota zona kuning (risiko rendah).
Selanjutnya: Sejumlah katalis ini diprediksi bakal menggerakkan harga batubara ke depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News