Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia kurang lebih sekitar delapan bulan. Hal ini berpengaruh pada semua sektor, tak terkecuali sektor pendidikan.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri pada awal Agustus 2020 lalu, menginstruksikan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Hal ini setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.
Namun, satuan pendidikan yang berada di daerah zona oranye dan merah berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Baca Juga: Perlu pelajar coba, ini 5 cara menjaga kesehatan mata selama belajar dari rumah
Meski begitu, belum lama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Disdik (Kepdis) Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya. Keputusan ini telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada 9 November 2020 lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang SMP SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Muhamad Husin mengatakan bahwa Keputusan Dinas Pendidikan tersebut mengatur tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka.
“Sampai saat ini sekolah masih ditutup dan untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yang mengatur hal tersebut,” kata Husin kepada wartawan, Jumat (13/11).
Ketua Satgas Penanganan Covid – 19 Doni Monardo mengatakan, sekolah tatap muka hanya bisa dilakukan di wilayah yang termasuk zona hujau dan zona kuning. Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Sedangkan di zona orange dan zona merah itu belum diberikan izin,” kata Doni di Graha BNPB, Sabtu (14/11).
Baca Juga: Perjalanan Investasi Claudia Kolonas, Awalnya dari Saham Disney Berlanjut Hingga Kini
Doni mengimbau agar pimpinan sekolah mampu mengambil keputusan yang jeli dalam menentukan pembelajaran tatap muka atau tidak. Apabila berisiko maka Satgas Covid-19 menganjurkan agar kegiatan tatap muka pembelajaran sekolah tidak dilakukan.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengatakan, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, pembelajaran tatap muka di sekolah mesti memperhatikan peta risiko penyebaran covid-19 di setiap daerah dan kesiapan protokol kesehatan di masing – masing sekolah.