Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan berkas penyidikan atas mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan segera rampung. Itu artinya, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang yang menjerat Anas tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau melihat tahapannya, mungkin tidak terlalu lama dinaikkan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/1).
Sementara itu, proses penyidikan kasus tersebut masih dilakukan KPK. Menurut Johan, proses penyidikan kasus Anas dinilai cukup lama sehingga dalam waktu dekat berkas Anas dapat dilimpahkan ke penuntutan. Meski demikian, ketika ditanyai wartawan kapan Anas akan menjalani persidangan, Johan belum bisa memastikan. Menurut Johan, hanya penyidiklah yang mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu persis kapan selesai. Apakah bulan depan atau bulan Maret itu tergantung penyidik," tegasnya.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut. Anas akhirnya baru resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 10 Januari 2014 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News