kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang Anas bakal digelar sebelum pemilu


Sabtu, 18 Januari 2014 / 09:32 WIB
Sidang Anas bakal digelar sebelum pemilu
ILUSTRASI. Peringatan dini BMKG cuaca besok hujan lebat di provinsi berikut ini, tetap waspada. ANTARA FOTO/Rahmad.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pihak mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengklaim telah menemukan kesepakatan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum atas Anas Urbaningrum. Salah satu kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu mengatakan, pihaknya telah menyepakati dua hal terkait proses hukum Anas.

"Kami bersedia ada pemeriksaan, tapi 'proyek-proyek lainnya' kami enggak akan jawab," tegas Carrel di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (17/1).

Menurut Carrel, dengan tidak dijelaskannya sangkaan terkait 'proyek-proyek lainnya' tersebut, otomatis pihaknya pun tidak bisa mempersiapkan apa data atau dokumen yang diperlukan untuk melawan tuduhan tersebut. "Tapi karena ini enggak jelas ya, jadi kami tidak punya kewajiban untuk menjawab. Kemudian disepakati oleh penyidiknya," kata Carrel.

Lebih lanjut menurut Carrel, kesepakatan yang kedua dengan penyidik KPK yakni segera membawa kasus Anas ke pengadilan. Carrel bilang, kasus Anas akan disidangkan sebelum pelaksanaan pemilihan calon legislatif. Jika kasus tersebut disidangkan setelah pelaksanaan pemilihan presiden, Carrel khawatir proses hukum Anas akan menjadi kental dengan nuansa politisasi yang seolah-olah melindungi partai penguasa.

"Karena kita sudah berkooperatif untuk tidak berlarut-larut, maka perkara ini harus bisa disidangkan paling lambat awal Februari sebelum Pileg. Nah pihak penyidik menjanjikan iya, akan melakukan itu," tambah Carrel.

Sebelumnya, Anas melalui pengacaranya Adnan Buyung Nasution menginstruksika agar Anas tidak menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Jumat (17/1). Adnan meminta KPK, sangkaan 'proyek-proyek lain' atas Anas dijelaskan dalam sangkaan yang lebih detail.

Namun, kata Adnan, permintaan tersebut ditolak pihak KPK. Walhasil, Adnan melarang Anas menjawab apapun dalam pemeriksaan kali ini. "Mereka tidak mau berubah, saya juga tidak mau menjawab apapun juga. Dan saya larang Anas, jangan jawab satu kata pun. Saya menantang, langsung ke sidang saja, kalau begini caranya," ungkap Adnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×