kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Besok, Anas bersaksi di sidang Hambalang


Senin, 20 Januari 2014 / 23:07 WIB
Besok, Anas bersaksi di sidang Hambalang
ILUSTRASI. Soccer Football - Premier League - Arsenal v Fulham - Emirates Stadium, London, Britain - August 27, 2022 Arsenal's William Saliba celebrates their second goal scored by Gabriel. REUTERS/David Klein 


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/1/2014). Anas dijadwalkan bersaksi pukul 13.00 WIB.

"Iya, besok Anas bersaksi," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso, saat dihubungi Senin (20/1/2014).

Dalam kasus ini, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan PT Adhi Karya dalam memenangkan lelang pekerjaan fisik Hambalang. Uang itu kemudian digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. 

Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphoneBlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan. 

Dalam dakwaan Deddy, uang diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat. 

Adapun Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang. KPK telah menahan Anas di Rumah Tahanan KPK sejak Jumat (10/1/2014), atau setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka. Anas juga disangka gratifikasi dari proyek-proyek lain yang belum dijelaskan KPK. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×