Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
"Bisa jadi, Wajib Pajak yang selama ini patuh akan cenderung berani mengambil risiko untuk tidak patuh karena mereka memiliki alasan ke depan akan ada pengampunan pajak lagi dan lagi," jelasnya.
Dirinya juga menekankan bahwa kebijakan Tax Amnesty yang berulang dapat menciptakan persepsi buruk terhadap sistem perpajakan di Indonesia.
"Pengulangan Tax Amnesty ini juga akan menimbulkan persepsi bahwa Indonesia merupakan negara gagal karena tidak mampu menegakkan aturan hukum dan sistem administrasi perpajakan di negaranya sendiri sehingga harus selalu memberikan amnesty atau pengampunan," imbuh Ariawan.
Baca Juga: Pemerintah Bisa Terbitkan Perppu untuk Batalkan PPN 12%
Seperti yang diketahui, DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Progtam Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.
RUU ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk kembali menggelar Program Tax Amnesty Jilid III.
Selanjutnya: Rekomendasi Tanaman Keberuntungan Menurut Feng Shui yang Cocok untuk Dapur
Menarik Dibaca: Daftar Bunga Air yang Tumbuh di Wadah dan Vas dengan Perawatan Mudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News