kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Pemberian Tax Amnesty untuk Pengemplang Pajak Turunkan Kredibilitas Pemerintah


Selasa, 19 November 2024 / 19:08 WIB
Pemberian Tax Amnesty untuk Pengemplang Pajak Turunkan Kredibilitas Pemerintah
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers mengenai pengampunan pajak di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

"Bisa jadi, Wajib Pajak yang selama ini patuh akan cenderung berani mengambil risiko untuk tidak patuh karena mereka memiliki alasan ke depan akan ada pengampunan pajak lagi dan lagi," jelasnya.

Dirinya juga menekankan bahwa kebijakan Tax Amnesty yang berulang dapat menciptakan persepsi buruk terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

"Pengulangan Tax Amnesty ini juga akan menimbulkan persepsi bahwa Indonesia merupakan negara gagal karena tidak mampu menegakkan aturan hukum dan sistem administrasi perpajakan di negaranya sendiri sehingga harus selalu memberikan amnesty atau pengampunan," imbuh Ariawan.

Baca Juga: Pemerintah Bisa Terbitkan Perppu untuk Batalkan PPN 12%

Seperti yang diketahui, DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Progtam Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

RUU ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk kembali menggelar Program Tax Amnesty Jilid III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×