kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah Bisa Terbitkan Perppu untuk Batalkan PPN 12%


Selasa, 19 November 2024 / 15:23 WIB
Pemerintah Bisa Terbitkan Perppu untuk Batalkan PPN 12%
ILUSTRASI. Berbagai kalangan menolak kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini, dikhawatirkan semakin menekan daya beli masyarakat yang kini tengah menurun.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Berbagai kalangan menolak kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini, dikhawatirkan semakin menekan daya beli masyarakat yang kini tengah menurun.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah masih punya waktu untuk menunda maupun membatalkan kebijakan tersebut. Bhima menyebut, ada tiga opsi yang bisa ditempuh pemerintah terkait hal itu.

Pertama, segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di DPR. Kedua, menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Ketiga, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak mau merevisi UU. 

Baca Juga: Kabar Baik untuk Para Pengemplang Pajak, Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir

Bhima menilai, opsi kedua paling memungkinkan ditempuh pemerintah. Mengingat kondisi saat ini, telah memenuhi unsur kegentingan untuk menerbitkan perppu.

"Sudah memenuhi unsur kegentingan karena daya beli kelas menengah sedang lesu dan ancam perekonomian termasuk imbas ke pengurangan karyawan di sektor ritel, logistik dan industri pengolahan" tambah Bhima, Selasa (19/11).

Ia kembali mengingatkan bahwa waktu yang tersisa hanya tinggal beberapa minggu menjelang implementasi tarif PPN tersebut. Sebab itu, "(Upaya pembatalan kebijakan tarif PPN 12%) sangat mendesak betul," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie memastikan bahwa pihaknya akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pemerintah apabila kenaikan tarif PPN akan dibatalkan. Yang jelas, saat ini lanjutnya, Komisi XI DPR masih menunggu roadmap kenaikan tax ratio sehingga mendapatkan rencana awal yang lebih utuh dan komprehensif.

“Diharapkan dalam road map tersebut akan jelas skenario tarif pajak dan ekstensifikasinya,” ungkapnya.

Baca Juga: Tarif PPN 12%, Pengamat Sebut Kenaikannya Lebih Tinggi dari Kenaikan Upah Minumum

Selanjutnya: Industri Multifinance Hanya Tumbuh Single Digit pada Kuartal III 2024, Ini Sebabnya

Menarik Dibaca: Harga Emas Spot Naik Dua Hari, Seiring Otot Dollar AS Mengendur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×