kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan badan pelaksana rumah susun bagi MBR dihapus di UU cipta kerja


Rabu, 14 Oktober 2020 / 13:37 WIB
Pembentukan badan pelaksana rumah susun bagi MBR dihapus di UU cipta kerja


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. DPR akan mengirimkan naskah final Omnibus Law UU cipta kerja ke Presiden hari ini. Seperti diketahui, Omnibus law ini memuat pengaturan lintas sektor diantaranya pengaturan sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Salah satu UU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang direvisi adalah UU nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun.

Disebutkan, bahwa pasal 72 dan pasal 73 UU ini dihapus dalam UU cipta kerja. Kedua pasal itu berisi pengaturan pembentukan badan pelaksana penyediaan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dihapusnya pasal itu karena nantinya pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bagi MBR.

Baca Juga: Pesan Sri Mulyani ke wisudawan STAN: Jadi generasi yang positif dan konstruktif

Nantinya salah satu tugas BP3 adalah melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum.

“(Pembangunan rumah susun bagi MBR) Justru dipercepat pembentukanya dengan UU Cipta Kerja,” kata Khalawi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Khalawi mengatakan, pembentukan BP3 untuk mempercepat penyelenggaraan perumahan, termasuk mengelola dana konversi hunian berimbang untuk membangun rusun umum di perkotaan.

“Pembentukan badan ini sebetulnya sudah diamanahkan dalam UU 1/2011 (tentang perumahan dan kawasan permukiman) dan UU 20/2011 (tentang rumah susun), sekarang diperkuat dengan UU CK dan disesuaikan tugas dan fungsinya untuk percepatan penyelenggaraan pembangunan rumah MBR,” jelas dia.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menuturkan adanya Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang tertulis dalam omnibus law diharapkan lebih mengefektifkan backlog perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: MK tegaskan putusannya wajib ditindaklanjuti Presiden dan DPR

"Harusnya bisa efektif, ini yang dulu Indonesia Property Watch juga pernah usulkan kalau Indonesia butuh Badan Otonomi Perumahan," kata Ali.

Ali menerangkan, dengan BP3 nantinya harus sanggup mengkoordinasikan semua kementerian terkait dan lintas kementerian. Hal itu lantaran perihal urusan perumahan ditekankan Ali menyangkut berbagai kementerian dan lembaga.

"Karena urusan perumahan menyangkut mulai dari PUPR, Kemenkeu, Kemendagri, ATR/BPN, sampai Kementerian Sosial," jelas dia.

Seperti diketahui, salah satu UU yang direvisi di UU cipta kerja adalah UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. UU cipta kerja menambahkan satu BAB pada UU 1/2011 yakni BAB IXA tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

BAB IXA BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Pasal 117A


(1) Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

(2) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. mempercepat penyediaan rumah umum;

b. menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;

c. menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum; dan

d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

(3) Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga: UU Cipta Kerja jamin uang pesangon korban PHK, ingat, ini sumber dananya

(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan perumahan bertugas:

a. melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan.

b. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum

c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.

d. melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan.

e. melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;

f. melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.

g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;

h. melakukan pengembangan hubungan kerjasama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri

Pasal 117B

(1) Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas:

a. unsur pembina;

b. unsur pelaksana; dan

c. unsur pengawas.


(2) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.

(3) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(4) Unsur Pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Selanjutnya: Ini penjelasan Pemprov DKI terkait sejumlah CCTV mati saat demo tolak UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×