kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembentukan badan pelaksana rumah susun bagi MBR dihapus di UU cipta kerja


Rabu, 14 Oktober 2020 / 13:37 WIB
Pembentukan badan pelaksana rumah susun bagi MBR dihapus di UU cipta kerja
ILUSTRASI. Seorang petani merawat tanaman padi di sawah berlatar belakang Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) di Kelurahan Wates Kota Magelang, Jawa Tengah, Rabu (5/8/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. DPR akan mengirimkan naskah final Omnibus Law UU cipta kerja ke Presiden hari ini. Seperti diketahui, Omnibus law ini memuat pengaturan lintas sektor diantaranya pengaturan sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Salah satu UU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang direvisi adalah UU nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun.

Disebutkan, bahwa pasal 72 dan pasal 73 UU ini dihapus dalam UU cipta kerja. Kedua pasal itu berisi pengaturan pembentukan badan pelaksana penyediaan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dihapusnya pasal itu karena nantinya pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bagi MBR.

Baca Juga: Pesan Sri Mulyani ke wisudawan STAN: Jadi generasi yang positif dan konstruktif

Nantinya salah satu tugas BP3 adalah melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum.

“(Pembangunan rumah susun bagi MBR) Justru dipercepat pembentukanya dengan UU Cipta Kerja,” kata Khalawi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Khalawi mengatakan, pembentukan BP3 untuk mempercepat penyelenggaraan perumahan, termasuk mengelola dana konversi hunian berimbang untuk membangun rusun umum di perkotaan.

“Pembentukan badan ini sebetulnya sudah diamanahkan dalam UU 1/2011 (tentang perumahan dan kawasan permukiman) dan UU 20/2011 (tentang rumah susun), sekarang diperkuat dengan UU CK dan disesuaikan tugas dan fungsinya untuk percepatan penyelenggaraan pembangunan rumah MBR,” jelas dia.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menuturkan adanya Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang tertulis dalam omnibus law diharapkan lebih mengefektifkan backlog perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: MK tegaskan putusannya wajib ditindaklanjuti Presiden dan DPR

"Harusnya bisa efektif, ini yang dulu Indonesia Property Watch juga pernah usulkan kalau Indonesia butuh Badan Otonomi Perumahan," kata Ali.

Ali menerangkan, dengan BP3 nantinya harus sanggup mengkoordinasikan semua kementerian terkait dan lintas kementerian. Hal itu lantaran perihal urusan perumahan ditekankan Ali menyangkut berbagai kementerian dan lembaga.

"Karena urusan perumahan menyangkut mulai dari PUPR, Kemenkeu, Kemendagri, ATR/BPN, sampai Kementerian Sosial," jelas dia.

Seperti diketahui, salah satu UU yang direvisi di UU cipta kerja adalah UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. UU cipta kerja menambahkan satu BAB pada UU 1/2011 yakni BAB IXA tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×