Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
BAB IXA BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal 117A
(1) Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(2) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mempercepat penyediaan rumah umum;
b. menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
c. menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum; dan
d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.
(3) Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Baca Juga: UU Cipta Kerja jamin uang pesangon korban PHK, ingat, ini sumber dananya
(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan perumahan bertugas:
a. melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan.
b. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum
c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
d. melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan.
e. melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
f. melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
h. melakukan pengembangan hubungan kerjasama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri
Pasal 117B
(1) Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas:
a. unsur pembina;
b. unsur pelaksana; dan
c. unsur pengawas.
(2) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.
(3) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Unsur Pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selanjutnya: Ini penjelasan Pemprov DKI terkait sejumlah CCTV mati saat demo tolak UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News