Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebut, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi helikopter AW-101 mencapai Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
"Ditemukan potensi kerugian negara Rp 220 miliar dengan basis perhitungan nilai tukar US$ 1 sama dengan Rp 13.000. Info awal bahwa minimal ada penyimpangan Rp 220 miliar," ujar Gatot, Jumat (26/5).
Polisi Militer (POM) TNI telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya enam orang dari militer dan tujuh orang dari sipil. Dalam penyelidikan ini ditemukan barang bukti berupa uang dan telah disita.
"Barbuk uang yang diamankan dan disita. Selain itu dilakukan pemblokiran rekening BRI atas nama PT Diratama Jaya Mandiri yang isinya sebesar Rp 136 miliar," jelas Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News