kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pembebasan lahan ganjal KEK dan proyek strategis


Rabu, 14 Juni 2017 / 22:32 WIB
Pembebasan lahan ganjal KEK dan proyek strategis


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pembangunan sejumlah proyek yang dilakukan pemerintah masih banyak yang terganjal masalah pembebasan lahan. Mulai dari proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah berjalan, keduanya masih tertahan proses sengketa lahan oleh masyarakat.

Ketua Tim Implementasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo mengatakan untuk proyek KEK saja, ada dua wilayah yang terganjal pembebasan lahan. Dua daerah tersebut ialah KEK Bitung, Sulawesi Utara dan KEK Maloy, Kalimantan Timur.

Untuk KEK Bitung,Wahyu bilang ada 92 hektar lahan yang masih diklaim milik perorangan, padahal menurut pemerintah tanah tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL). Pemerintah pun tengah menunggu proses persidangan atas sengketa tanah ini.

"Kita tunggu proses peradilannya seperti apa, kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Wahyu pada KONTAN, Rabu (14/6).

Untuk PSN, Wahyu bilang ada beberapa proyek yang masih terkendala pembebasan lahan. Meski ia tak dapat merinci, ia menyebut beberapa proyek seperti Jalan Tol Serang-Panimbang, Jalan Tol Solo-Kertosono, Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Meski begitu, Wahyu bilang pemerintah optimistis proses sengketa lahan akan bisa teratasi. Pasalnya pemerintah telah melakukan prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Intinya dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 semua bisa diselesaikan karena kita sudah menggunakan independent appraisal dan kita akan menjalankan apapun hasil pengadilan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×