Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun masih terganjal. Walaupun Arun sudah ditetapkan menjadi KEK sejak Februari lalu, sampai saat ini masih terdapat beda pendapat mengenai pengembangan kawasan tersebut.
Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto mengatakan, perbedaan menyangkut pengelola. Ada yang usul pengelolaan kawasan dilakukan provinsi.
Sementara itu di sisi lain, ada yang usul pengelolaan dilakukan badan usaha. "Memang perbedaan itu ada," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (2/6).
Enoh mengatakan, perbedaan pendapat tersebut sudah bisa diatasi. Gubernur Aceh dalam waktu dekat akan bertemu dengan Menko Perekonomian, Darmin Nasution.
Arun melalui PP No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun ditetapkan menjadi KEK. Imam Haryono, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu mengatakan, rencananya Arun akan dikembangkan untuk lima pengembangan industri; agro, kertas, semen, petrokimia.
Tiga BUMN; PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pelindo I serta Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menyatakan siap berinvestasi Rp 50,5 triliun di kawasan tersebut.
Tanudji Darmasakti, Senior Vice President Engineering and Operation Managament Pertamina mengatakan, saat ini konsorsium tengah menyiapkan rencana bisnis untuk investasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News