kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,49   5,85   0.63%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembangunan IKN akan Menggunakan Skema KPBU, Begini Tanggapan Hipmi


Senin, 21 Maret 2022 / 06:05 WIB
Pembangunan IKN akan Menggunakan Skema KPBU, Begini Tanggapan Hipmi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo melakukan prosesi penyatuan tanah dan air dari seluruh provinsi di Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara,


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan Timur. Berbagai sumber dan skema pendanaan untuk proyek IKN pun tengah dibahas.

Salah satu sumber pendanaan yang dibahas yaitu dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, untuk skema pembangunan dengan KPBU adalah sesuatu yang umum dalam proyem pembangunan, apalagi dengan proyek pembangunan yang membutuhkan pendanaan cukup besar seperti IKN.

Anggawira mengungkapkan, agar proyek pembangunan IKN bisa segera berjalan dengan cepat, perlu pembiayaan yang tepat dan tidak bisa bergantung pada pendanaan yang bersumber hanya dari pemerintah.

Baca Juga: Soal pendanaan pembangunan IKN Nusantara, Ini Kata Ekonom CORE

“Tidak bisa menggantungkan sumber dana hanya dari pemerintah karena nantinya akan memakan proses yang lebih lama, dan panjang karena prosedur administratif dan kelembagaan yang perlu ditempuh,” ujar Anggawira pada kontan.co.id Minggu (20/3)

Walaupun begitu Anggara menjelaskan, pemerintah harus menghadapi tantangan di mana tentunya pihak swasta meminta jaminan pengembalian dalam jangka tertentu atau mekanisme secara Business to Business (B2B) berapa keuntungan yang dapat diberikan dari suatu project.

Selain itu Anggawira juga menanggapi mengenai skema pendanaan yang di peroleh dari filantropi atau CSR untuk fasilitas umum IKN. Menurutnya, dana yang akan didapatkan dari skema ini akan terbatas, sedangkan kebutuhan IKN sangat besar.

“Jadi saya rasa skema KPBU bisa menjadi skema alternatif yang lebih diprioritaskan dan bisa dilakukan baik dari model PMA ataupun PMBN,” tutup Anggawira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×