Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembuatan aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan melibatkan pelaku usaha.
Hal itu terlihat dari masuknya Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dalam kelompok kerja perumusan aturan turunan. Beleid ini masih dalam tahap pembahasan bersama dengan Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Permendag yang mengatur kewajiban mendaftar bagi pedagang online masih digodok
"Masih dalam pembahasan bersama Kemendag, asosiasi diundang dan diberi tempat untuk ikut serta," ujar Ketua Umum idEA Ignatius saat dihubungi Kontan.co.is, Minggu (19/1).
Sebelumnya aturan turunan PP PMSE memang ditunggu oleh pelaku PMSE. Pasalnya dalam aturan PP PMSE diwajibkan kepada seluruh penyelenggara PMSE untuk mendaftar.
Baca Juga: Hoaks, kabar pengguna tol terhindar denda meski kehilangan kartu e-toll
Sementara terdapat berbagai macam penjual dalam PMSE yang berbeda secara skala usaha. Selain itu, pedagang dalam sistem elektronik juga beragam hingga ada yang memanfaatkan media sosial.
Mekanisme pendaftaran menjadi perhatian bagi pedagang yang menggunakan sistem elektronik. Terutama bagi pedagang yang hanya melakukan perdagangan sesekali.
"Kalau cara pendaftarannya ribet jadi pertimbangan juga buat daftar," terang Maria Ulfa salah satu pedagang yang tidak berjualan setiap saat.
Baca Juga: Microsoft meluncurkan browser terbaru menggantikan Edge
Sementara itu, sebelumnya Kemendag juga menegaskan akan membuat aturan turunan terkait tata cara dan skema pendaftaran. Kemendag menjamin aturan itu akan mempermudah pedagang dalam mendaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News