kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pembahasan sistem perdagangan elektronik melibatkan asosiasi e-commerce


Minggu, 19 Januari 2020 / 20:26 WIB
Pembahasan sistem perdagangan elektronik melibatkan asosiasi e-commerce
ILUSTRASI. Ilustrasi e-commerce, belanja online atau perdagangan elektronik melalui internet.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pembuatan aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan melibatkan pelaku usaha.

Hal itu terlihat dari masuknya Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dalam kelompok kerja perumusan aturan turunan. Beleid ini masih dalam tahap pembahasan bersama dengan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Permendag yang mengatur kewajiban mendaftar bagi pedagang online masih digodok

"Masih dalam pembahasan bersama Kemendag, asosiasi diundang dan diberi tempat untuk ikut serta," ujar Ketua Umum idEA Ignatius saat dihubungi Kontan.co.is, Minggu (19/1).

Sebelumnya aturan turunan PP PMSE memang ditunggu oleh pelaku PMSE. Pasalnya dalam aturan PP PMSE diwajibkan kepada seluruh penyelenggara PMSE untuk mendaftar.

Baca Juga: Hoaks, kabar pengguna tol terhindar denda meski kehilangan kartu e-toll

Sementara terdapat berbagai macam penjual dalam PMSE yang berbeda secara skala usaha. Selain itu, pedagang dalam sistem elektronik juga beragam hingga ada yang memanfaatkan media sosial.




TERBARU

[X]
×