kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Permendag yang mengatur kewajiban mendaftar bagi pedagang online masih digodok


Minggu, 19 Januari 2020 / 15:30 WIB
Permendag yang mengatur kewajiban mendaftar bagi pedagang online masih digodok
Ilustrasi belanja online.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kewajiban daftar bagi pedagang yang menggunakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih menunggu aturan turunan.

Aturan turunan itu nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Saat ini, pembentukan Permendag masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Terus mendaki, penjualan ritel AS naik tiga bulan berturut-turut

"Mekanisme dan tata cara perizinan akan dituangkan dalam Permendag," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Pembahasan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama dengan pemangku kepentingan. Sebelumnya kewajiban daftar pelaku PMSE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019.

Suhanto bilang tata cara dan mekanisme pendaftaran akan dipermudah. Salah satunya adalah kemudahan bagi pedagang perorangan dalam PMSE.

Baca Juga: Anggota komisi I DPR ini sebut Netflix rugikan negara Rp 600 miliar

"Pelaku usaha perorangan cukup hanya menyampaikan KTP dan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS)," terang Suhanto.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×