kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Permendag yang mengatur kewajiban mendaftar bagi pedagang online masih digodok


Minggu, 19 Januari 2020 / 15:30 WIB
Permendag yang mengatur kewajiban mendaftar bagi pedagang online masih digodok
Ilustrasi belanja online.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kewajiban daftar bagi pedagang yang menggunakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih menunggu aturan turunan.

Aturan turunan itu nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Saat ini, pembentukan Permendag masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Terus mendaki, penjualan ritel AS naik tiga bulan berturut-turut

"Mekanisme dan tata cara perizinan akan dituangkan dalam Permendag," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Pembahasan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama dengan pemangku kepentingan. Sebelumnya kewajiban daftar pelaku PMSE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019.

Suhanto bilang tata cara dan mekanisme pendaftaran akan dipermudah. Salah satunya adalah kemudahan bagi pedagang perorangan dalam PMSE.

Baca Juga: Anggota komisi I DPR ini sebut Netflix rugikan negara Rp 600 miliar

"Pelaku usaha perorangan cukup hanya menyampaikan KTP dan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS)," terang Suhanto.




TERBARU

[X]
×