Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Mekanisme pendaftaran menjadi perhatian bagi pedagang yang menggunakan sistem elektronik. Terutama bagi pedagang yang hanya melakukan perdagangan sesekali.
"Kalau cara pendaftarannya ribet jadi pertimbangan juga buat daftar," terang Maria Ulfa salah satu pedagang yang tidak berjualan setiap saat.
Baca Juga: Microsoft meluncurkan browser terbaru menggantikan Edge
Sementara itu, sebelumnya Kemendag juga menegaskan akan membuat aturan turunan terkait tata cara dan skema pendaftaran. Kemendag menjamin aturan itu akan mempermudah pedagang dalam mendaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media