Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berupaya menganalisa penyebab penurunan jumlah pelaporan SPT tahunan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pihaknya masih berupaya untuk melihat penyebab turunnya jumlah pelaporan SPT Tahunan pada 2025 menjadi 14.053.221 SPT atau menurun 1,09% dari tahun 2024 yang mencapai 14.207.642 SPT.
"Jadi selisih sekitar 154.000 SPT. Kami coba lihat lagi kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di tahun 2025,” kata Suryo dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (7/5).
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Awal Mei 2025 71%
Secara rinci, penyumbang penurunan pelaporan SPT Tahunan adalah wajib pajak orang pribadi yang hanya 12.999.861 wajib pajak, turun 1,21% dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 13.159.400 wajib pajak. Sementara jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan atau perusahaan sebanyak 1.053.360, naik tipis 0,49% dari tahun sebelumnya.
"Untuk wajib pajak badan mengalami pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan 0,5% di tahun 2025. Namun demikian untuk wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda negatif 1,2%, nah ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut,” jelas Suryo.
Asal tahu saja, Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan adalah seluruh Wajib Pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif. Meski masa tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan tahun pajak 2024 sudah lewat, Wajib Pajak masih bisa melaporkannya hingga akhir Desember 2025 melalui e-Filing atau e-Form.
Baca Juga: 2.477 Wajib Pajak Badan Ajukan Permohonan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan,
Di samping itu, DJP juga memberikan denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak badan, dapat dibayarkan setelah DJP mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
UU KUP juga memberikan kewenangan kepada DJP melakukan tindakan penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan. Penegakan hukum itu diawali dengan penerbitan Surat Teguran Penyampaian STP Tahunan
Selanjutnya: Pertumbuhan Ekonomi Melambat, BI: Investor Masih Optimistis
Menarik Dibaca: Amankah Konsumsi Kopi Pahit untuk Asam Lambung?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News