kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.620   158,00   0,94%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

2.477 Wajib Pajak Badan Ajukan Permohonan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan,


Rabu, 30 April 2025 / 18:53 WIB
2.477 Wajib Pajak Badan Ajukan Permohonan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan,
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan bahwa sudah ada sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah mengajukan permohonan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan bahwa sudah ada sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah mengajukan permohonan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Suryo mengatakan bahwa dalam UU KUP, wajib pajak badan memang diperbolehkan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan apabila memerlukannya. 

Baca Juga: Korporasi Sudah Setor Pajak Rp 61 Triliun ke Kas Negara Hingga Maret 2025

Nah, penundaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan cara menyampaikan SPT sementara.

"Boleh, menurut undang-undang wajib pajak untuk melakukan penundaan dengan menyampaikan SPT sementara," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (30/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyampaian SPT sementara harus disertai dengan permohonan penundaan secara resmi. Meski demikian, hal ini bukan berarti wajib pajak tidak menyampaikan SPT sama sekali.

Baca Juga: Hore! 1,23 Juta WP UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% pada 2025

"Secara regulasi diperbolehkan, terus membayar kekurangan pembayaran yang terlaporkan di SPT sementara tersebut," katanya.

Adapun, sesuai dengan pasal 3 ayat 4 UU KUP, wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu atau hingga 30 Juni 2025. 

wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan apabila wajib pajak tersebut memiliki alasan tertentu yang dapat menyebabkan tidak bisa melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 

Selanjutnya: Ribuan Jemaah Haji dari Bangladesh, Pakistan, Malaysia, dan India Tiba di Arab Saudi

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (1/5): Didominasi Cuaca Cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×