kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.399   -21,00   -0,13%
  • IDX 7.163   68,57   0,97%
  • KOMPAS100 1.045   14,77   1,43%
  • LQ45 816   13,28   1,65%
  • ISSI 224   1,34   0,60%
  • IDX30 426   6,47   1,54%
  • IDXHIDIV20 506   4,04   0,80%
  • IDX80 118   1,79   1,55%
  • IDXV30 119   0,39   0,33%
  • IDXQ30 140   1,92   1,40%

2.477 Wajib Pajak Badan Ajukan Permohonan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan,


Rabu, 30 April 2025 / 18:53 WIB
2.477 Wajib Pajak Badan Ajukan Permohonan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan,
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan bahwa sudah ada sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah mengajukan permohonan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan bahwa sudah ada sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah mengajukan permohonan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Suryo mengatakan bahwa dalam UU KUP, wajib pajak badan memang diperbolehkan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan apabila memerlukannya. 

Baca Juga: Korporasi Sudah Setor Pajak Rp 61 Triliun ke Kas Negara Hingga Maret 2025

Nah, penundaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan cara menyampaikan SPT sementara.

"Boleh, menurut undang-undang wajib pajak untuk melakukan penundaan dengan menyampaikan SPT sementara," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (30/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyampaian SPT sementara harus disertai dengan permohonan penundaan secara resmi. Meski demikian, hal ini bukan berarti wajib pajak tidak menyampaikan SPT sama sekali.

Baca Juga: Hore! 1,23 Juta WP UMKM Tetap Bisa Pakai Tarif PPh Final 0,5% pada 2025

"Secara regulasi diperbolehkan, terus membayar kekurangan pembayaran yang terlaporkan di SPT sementara tersebut," katanya.

Adapun, sesuai dengan pasal 3 ayat 4 UU KUP, wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu atau hingga 30 Juni 2025. 

wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan apabila wajib pajak tersebut memiliki alasan tertentu yang dapat menyebabkan tidak bisa melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 

Selanjutnya: Ribuan Jemaah Haji dari Bangladesh, Pakistan, Malaysia, dan India Tiba di Arab Saudi

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (1/5): Didominasi Cuaca Cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×