kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Pelanggaran Pidana di Balik Pagar Laut


Selasa, 04 Februari 2025 / 08:34 WIB
Pelanggaran Pidana di Balik Pagar Laut
ILUSTRASI. Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU


Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pagar laut terus bergulir di wilayah perairan Tangerang, Banten. Terbaru, hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI menyebut setidaknya terdapat enam temuan indikasi pidana terkait kasus pagar laut tersebut. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, temuan itu diperoleh usai pihaknya melakukan investigasi internal yang dilakukan selama sebulan terakhir.  

"Atas temuan ini kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi pidana tersebut," kata Fadli di Jakarta, Senin (3/2). 

Adapun, enam indikasi pidana itu di antaranya adalah berdirinya pagar laut yang tidak berizin, potensi membawa dampak negatif bagi lingkungan dan mengganggu ketertiban umum. 

Selain itu, Ombudsman juga menyebut adanya dugaan pidana berupa tindakan merugikan masyarakat, upaya penguasaan laut hingga adanya praktik penerbitan sertifikat palsu di area Pagar Laut. 

Untuk itu, Ombudsman mengaku bakal berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum untuk segera menindak temuan-temuan tersebut.

Baca Juga: Terima Laporan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Kumpulkan Fakta

Ombudsman juga melaporkan, munculnya pagar laut itu menyebabkan kerugian yang harus ditanggung nelayan hingga Rp 24 miliar. Kerugian itu dipicu pembengkakan ongkos bahan bakar, kerusakan kapal hingga menurunnya hasil tangkapan. 

Saat ini, pihak kepolisian sendiri tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, fokus penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM). 

"Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami telah diperintahkan Kapolri untuk melakukan penyelidikan,” ujar Djuhandani, Senin (3/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×