Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Provinsi Banten melakukan pemeriksaan dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terkait Pembangunan Pagar Laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan pagar bambu di laut.
Proses pemeriksaan Ombudsman meliputi dokumen perundang-undangan, keterangan ahli, terlapor dan pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai permasalahan keberadaan pagar laut yang tidak berizin di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Tanggul Laut Sepanjang 700 Km dari Banten sampai Jatim
Sebab, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil, merupakan tugas pemerintah daerah.
"Berdasarkan hitungan kami, ini minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 24 miliar," ujar Fadli dalam konferensi pers, Senin (3/2).
Jumlah kerugian tersebut terhitung dari Agustus 2024 sampai Januari 2025. Adapun kerugian yang dialami diantaranya jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4 liter sampai 6 liter solar per hari, hasil tangkapan yang berkurang dan kerusakan kapal.
Baca Juga: Soal Pagar Laut Tangerang, KKP Minta Keterangan Kades Kahod
Ombudsman berpendapat bahwa terdapat upaya-upaya yang dilakukan pihak tertentu berkaitan dengan pemagaran laut. Hal ini untuk memunculkan hak atas tanah di dalam wilayah atau ruang laut. Maupun perolehan lahan dari masyarakat secara tidak legal atau bertentangan dengan hukum.
"Ombudsman memandang perlu ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum guna mengusut tuntas indikasi pidana terkait upaya dimaksud," ucap Fadli.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengamatan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Harli menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) adanya dugaan korupsi oleh sejumlah perangkat pemerintahan untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir utara Tangerang.
Harli menambahkan, pihaknya bakal mendahulukan kementerian/lembaga terkait selaku leading sektor yang menangani prahara ini seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan," jelas Harli.
Baca Juga: Terima Laporan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Kumpulkan Fakta
Selanjutnya: Mendagri Sebut Prabowo Telah Tentukan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah
Menarik Dibaca: Tekan Angka Kematian Akibat Rokok, Penelitian Tobacco Harm Reduction Bisa jadi Solusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News