Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengamatan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Harli menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) adanya dugaan korupsi oleh sejumlah perangkat pemerintahan untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir utara Tangerang.
“(Laporan) itu sedang diregistrasi tentu nanti akan dipelajari, ditelaah, apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kajagung, Jakarta, Kamis (30/1).
Harli mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan pengamatan secara seksama terhadap perkembangan di lapangan.
Baca Juga: Menteri ATR akan Batalkan Dua Sertifikat Pagar Laut di Sidoarjo
Selain itu, pihaknya bakal mendahulukan Kementerian/Lembaga terkait selaku leading sektor yang menangani prahara ini seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluanya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan,” ungkapnya.
Harli menuturkan, jika memang benar terjadi tindak pidana korupsi maka prahara ini bakal menjadi kewenangan Kejagung. Pasalnya, lanjut Harli, saat ini kasus ini sifatnya masih dalam tahap penyelidikan terkait pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Kami sangat mendahulukan institusi, kementerian, lembaga negara yang terdepan dalam kaitan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua MAKI, Boyamin Saiman melaporkan sejumlah oknum perangkat desa ke Kejagung yang diduga terlibat korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM pada kasus pagar laut di Tangerang.
Dalam laporanya ke Kejagung, Boyamin melihat adanya dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB maupun SHM di pesisir laut utara Tangerang yang kemudian dibangun pagar laut menggunakan bambu.
Baca Juga: Nusron Pecat 6 Pegawai ATR/BPN Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tanggerang
"Jadi dengan dasar bahwa penerbitan-penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," ujarnya saat ditemui di Kejagung, Kamis (30/1).
Boyamin menyebutkan, oknum perangkat desa yang turut dilaporkan tersebut berada di tiga kecamatan, di wilayah Tangerang, Banten.
"Terlapor itu oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja ada di Pakuhaji, ada di tiga kecamatan itu, hampir seluruhnya. Ada Kronjo, Tanjung Kait, Pulau Cangkir, ada beberapa oknum siapapun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai 2023, itu yang ditingkat paling bawah," jelasnya.
Selain itu, kata Boyamin, adapula oknum di tingkat kecamatan hingga kabupaten, pasalnya hal itu berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, di mana laut itu seakan-akan dibuat lahan permukiman dan sebagainya.
"Terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, karena terbitnya HGB dan SHM ini di BPN. Nampaknya ada akal-akalan, jadi diterbitkannya maksimal 2 hektare, dengan 2 hektare itu maka tidak perlu minta otorisasi ke pusat. Meskipun saya tetap menduga ada tangan-tangan pusat yang meng-create di bawah," ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Oknum Perangkat Desa
Lebih lanjut, Boyamin tak memungkiri pihak swasta juga turut terlibat dalam penerbitan sertifikat di atas laut tersebut, untuk itu pihaknya meminta Kejagung bisa mengembangkan penyelidikan.
Selanjutnya: Suku Bunga The Fed Berpeluang Dipangkas 2 Kali Tahun ini, Begini Arah Rupiah ke Depan
Menarik Dibaca: KAI Ubah Sarana Sejumlah KA Mulai Besok, Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News