kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.662.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Pelaku Usaha, Ini Rincian Biaya untuk Mengurus Sertifikasi Halal


Rabu, 22 Desember 2021 / 05:37 WIB
Pelaku Usaha, Ini Rincian Biaya untuk Mengurus Sertifikasi Halal
ILUSTRASI. Pemerintah sudah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). ANTARA FOTO/FB Anggoro


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah ini dilakukan seiring dengan kian meningkatnya aneka ragam produk yang dikonsumsi umat muslim di Indonesia. Lembaga BPJPH ini bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.

Berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk di sini adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Mengutip indonesia.go.id, tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. 

Baca Juga: Dorong transparansi, MUI raih sertifikat ISO 9001:2015

1. Tarif layanan utama 

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

2. Tarif layanan penunjang

Tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor. 

Baca Juga: BRI klaim kuasai 67,4% pangsa pasar kredit UMKM nasional



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×