kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Ditjen Pajak Siapkan Sistem Baru Pemungutan Pajak Transaksi Digital Lintas Negara


Selasa, 04 November 2025 / 11:52 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Sistem Baru Pemungutan Pajak Transaksi Digital Lintas Negara
ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tengah menyiapkan sistem baru untuk memungut pajak atas transaksi digital lintas negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sistem baru untuk memungut pajak atas transaksi digital lintas negara.

Sistem ini dinamai Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), yang dirancang untuk menjawab tantangan administrasi perpajakan di era ekonomi digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa transaksi digital berbeda dengan transaksi konvensional.

Baca Juga: Siap-Siap! PT Jalin Bakal Pungut Pajak dari Transaksi Netflix CS

Setiap hari, terjadi jutaan transaksi bernilai kecil (mikro), sehingga pendekatan manual dan deklaratif dalam pemungutan pajak tidak lagi efektif.

"Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data," ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

Melalui SPPTDLN, DJP akan beralih dari sistem self-assessment menuju pendekatan berbasis teknologi. Pemerintah dapat langsung menunjuk pemain kunci dalam ekosistem digital, seperti platform e-commerce, agregator, dan payment gateway, sebagai pemungut pajak.

"Nah, ekosistem itu akan kita coba, karena undang-undang HPP sudah memungkinkan Direktur Jenderal Pajak menunjuk pemungut pajak," tambah Iwan.

Baca Juga: Perpres Terbit, Anak BUMN Ini Urus Sistem Pungutan Pajak Digital Lintas Negara

Penunjukan pemungut pajak secara manual selama ini masih menyisakan kendala, mulai dari sulitnya klarifikasi hingga belum terciptanya level playing field yang adil bagi semua pelaku usaha digital.

Untuk mendukung implementasi SPPTDLN, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Perpres ini menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, sebagai pelaksana utama sistem baru.

PT Jalin akan menjalankan sejumlah kewajiban, termasuk uji coba sistem (sandboxing), menjamin keandalan dan keamanan sistem, menyelenggarakan pemungutan pajak, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Perusahaan ini juga dapat menunjuk mitra pelaksana, baik dari badan hukum Indonesia maupun asing, asalkan memiliki infrastruktur teknologi memadai dan jangkauan operasional global.

Baca Juga: Prabowo Atur Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, PT Jalin Jadi Pelaksana

Mitra yang dipilih akan menjalani proses seleksi melalui sandboxing, termasuk uji teknis dan penelitian administratif.

Sebagai imbalan atas perannya, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbal jasa, yang besarnya ditetapkan Menteri Keuangan setelah usulan tim koordinasi.

Sebelumnya, Melani Dewi Astuti, Analis Senior Kebijakan Fiskal DJSEF, menyatakan pemungutan PPN transaksi lintas negara selama ini belum optimal karena hanya mengandalkan pelaporan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri.

"Kalau menggantungkan ke PMSE luar negeri, kita tidak bisa mengvalidasi. Pelaporannya pun sederhana, jadi bergantung pada voluntary compliance," ujar Melani dalam Taxplore UI 2025, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Pedagang Toko Online Beromzet Rp 500 Juta-Rp 4,8 Miliar Akan Kena Pajak 0,5%

Melalui PT Jalin, pemerintah berharap pengawasan dan pemungutan PPN dapat lebih efektif, karena semua data transaksi akan terintegrasi.

Meski begitu, Melani menegaskan kebijakan ini masih dalam proses dan implementasinya membutuhkan tahapan yang panjang. 

Selanjutnya: Pasar Saham Indonesia Pulih, IHSG Catat Kenaikan Tertinggi Kedua di ASEAN

Menarik Dibaca: Kumpulan Promo Shihlin Khusus Member Tribinapoint, 2 Snacks Favorit Cuma Rp 22.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×