kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,16   3,41   0.38%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku Usaha, Ini Rincian Biaya untuk Mengurus Sertifikasi Halal


Rabu, 22 Desember 2021 / 05:37 WIB
Pelaku Usaha, Ini Rincian Biaya untuk Mengurus Sertifikasi Halal
ILUSTRASI. Pemerintah sudah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). ANTARA FOTO/FB Anggoro


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH:

I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp 0

2. Permohonan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
  • Usaha Menengah: Rp 5.000.000
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000

3. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

4. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

II. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

  • Golongan I: Rp 4.200.000
  • Golongan II: Rp 13.300.000
  • Golongan III: Rp 17.500.000

Baca Juga: Sektor Industri halal memiliki potensi besar dalam perekonomian nasional




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×