kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pelaku Usaha Ingatkan Dampak Negatif Penerapan Tarif PPN 12%


Senin, 18 November 2024 / 19:09 WIB
Pelaku Usaha Ingatkan Dampak Negatif Penerapan Tarif PPN 12%
ILUSTRASI. Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 berpotensi kian menekan pelaku usaha.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 berpotensi kian menekan pelaku usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, saat ini daya beli masyarakat tengah dalam kondisi yang tidak baik.

"Kenaikan PPN menjadi 12% pasti akan menambah tekanan daya beli. Kita sangat berharap pemerintah dapat menunda putusan ini," ujar Jemmy kepada Kontan, Senin (18/11).

Jemmy menambahkan, pelaku usaha juga turut mendapatkan tekanan karena pasar global khususnya ekspor masih lesu.

Baca Juga: Tarif PPN Akan Naik, Lebih Berdampak Negatif ke Masyarakat Bawah Dibanding Kelas Atas

Kebijakan PPN 12% berpotensi ikut mengerek harga jual produk tekstil. Di sisi lain, pelaku usaha masih dihadapkan pada tantangan produk impor ilegal tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Bila tidak dibenahi akanmemperburuk keadaan. Barang impor ilegal akan lebih murah dan pembeli akan memburu barang yang murah tanpa memikirkan barang yang dibeli sudah dibayar PPN-nya atau tidak," jelas Jemmy.

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, pihaknya memahami langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara. 

Meski demikian, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak yang berpotensi timbul dari kenaikan PPN ke 12% pada tahun depan.

"Pasti dampaknya harga akan naik karena PPN menjadi komponen biaya. Kalau bisa ditunda ya ditunda, tapi kita tidak melakukan penekanan. Kita mempersilahkan kepada pemerintah tetapi harus disadari itu punya implikasi-implikai yang nantinya balik juga kepada pemerintah, kepada masyarakat luas," kata Sutrisno kepada Kontan, Senin (18/11).

Baca Juga: Asrim Khawatir Kenaikan PPN Bisa Lebih dari 1% di Tingkat Eceran

Sutrisno menambahkan, kenaikan biaya ditengah pelemahan daya beli masyarakat berpotensi menurunkan tingkat produksi dari pelaku usaha. Ini akan beimbas pada penurunan permintaan bahan baku.

Di sisi lain, pelaku usaha kini juga menghadapi tekanan biaya pungutan lain di luar PPN seperti kewajiban sertifikasi halal hingga pengelolaan limbah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×