kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku usaha berharap omnibus law efektif perbaiki iklim dan investasi


Minggu, 08 Desember 2019 / 14:28 WIB
Pelaku usaha berharap omnibus law efektif perbaiki iklim dan investasi
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan beraktivitas di Gerai Hypermart usai pelaksanaan grand opening di Palu Grand Mall, Sulawesi Tengah, Selasa (19/11/2019). Bagi pengusaha ritel, aspek yang paling diharapkan dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terkait dengan Rencana Det


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan depan, pemerintah akan memfinalisasi draf  Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Kedua aturan sapu jagat ini amat dinantikan oleh kalangan pelaku usaha dan investor lantaran digadang akan menghapus berbagai regulasi yang selama ini menghambat kepastian untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

Bagi  Wakil Presiden Komisaris PT Matahari Putra Prima Tbk  Roy Nicholas Mandey, aspek yang paling diharapkan dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terkait dengan  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga: 12 Desember, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan masuk ke DPR

RDTR merupakan  rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten atau kota lengkap dengan peraturan zonasi yang sangat krusial dalam proses perizinan usaha.

“Kami berupaya untuk terus mendorong yang berkaitan dengan RDTR karena itu sangat diperlukan untuk ekspansi ritel. Sampai hari ini perpresnya belum diubah, ya mudah-mudahan dengan omnibus law ini kami tidak terhambat untuk ekspansi toko ritel modern,” tutur Roy yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Jumat (6/12).

Masih sedikitnya kabupaten dan kota yang memiliki RDTR, kata Roy, menjadi salah satu faktor penghambat bagi pelaku usaha ritel untuk membuka usaha atau melakukan ekspansi usaha. Imbasnya, pertumbuhan produksi maupun penjualan tidak bisa optimal dan berdampak pada tingkat konsumsi.

“Harapannya salah satu yang diperbaiki itu aspek RDTR, bagaimana agar kami tidak harus menunggu RDTR selesai karena prosesnya lama sedangkan kami ekspansi terus, misalnya cukup dengan zonasi saja,” kata Roy.

Sementara, CEO Sintesa Group Shinta Widjaja Kamdani lebih berharap Omnibus Law dapat menyelesaikan permasalahan tidak sinkronnya berbagai regulasi di tingkat pusat dan daerah selama ini.

Baca Juga: Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM terancam kehilangan wewenang pemurnian mineral?

Permasalahan itulah yang menurutnya kerap membuat investor enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan yang berlapis dan berbeda antaran pusat dan daerah.

“Insentif saja tidak  sufficient, misalnya insentif perpajakan. Tapi semua regulasi dan aturan perizinan juga harus diperbaiki jadi berjalan bersama. Percuma kalau kami dikasih insentif tapi regulasinya tidak diperbaiki juga,” tutur Shinta, Jumat (6/12).

Ia juga mengatakan, adanya satgas pengusaha dapat mempercepat penyelesaian kedua Omnibus Law serta mempermudah proses impelementasi seluruh aturan baru tersebut nantinya.

Sebab, Shinta menilai, implementasi di lapangan kerap tidak berjalan optimal di tengah banyaknya kebijakan perekonomian pemerintah sehingga tidak berdampak pada pelaku usaha dan investor selama ini.

Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan 15 RUU Selesai Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×