kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Pelaku UMKM khawatirkan syarat NPWP agar dapat subsidi bunga kredit sebuah jebakan


Jumat, 03 Juli 2020 / 05:30 WIB
Pelaku UMKM khawatirkan syarat NPWP agar dapat subsidi bunga kredit sebuah jebakan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menuturkan bahwa adanya persyaratan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin dikeluhkan para UMKM di daerah khususnya sektor mikro.

"Jadi hal tersebut banyak dikeluhkan teman-teman UMKM di daerah, bahkan dikatakan itu 'jebakan batman'. Akhirnya nanti mereka disibukkan dengan mengisi wajib pajak, urus wajib pajak, isi lapor pajak dan seterusnya, itu yang merupakan 'jebakan batman'," jelas Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (1/7).

Baca Juga: Ini strategi Ditjen Pajak memburu wajib pajak dari kalangan UMKM

Ikhsan menyebut jika melihat dari himbauan Presiden Joko Widodo agar uang di masyarakat segera beredar banyak cepat maka seharusnya syarat kepemilikan NPWP tidak seharusnya ada.

Dengan adanya syarat tersebut, Ikhsan menambahkan sama saja dengan adanya birokrasi tambahan. Nantinya malah akan membuat para UMKM enggan mengurus atau mengambil subsidi bunga yang digelontorkan pemerintah.

Namun, Ikhsan menyebut tentunya masih akan ada UMKM yang tetap memanfaatkan subdisi bunga kredit tersebut, hanya saja tidak akan seluruhnya dari UMKM yang ada. Kembali lantaran syarat adanya NPWP dinilai jadi tambahan birokrasi.

Baca Juga: Menristek: Teknologi penting dalam ekonomi minim kontak saat pandemi Covid-19

"Ya kalau mau kasih, ya kasih aja, Pak Presiden Jokowi kan bilang itu agar uang beredar banyak dan cepat. Kalau ada syarat NPWP ya berarti birokrasi lagi itukan, harus ada yang diurus. Makanya itu 'jebakan batman'," imbuhnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×