kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini strategi Ditjen Pajak memburu wajib pajak dari kalangan UMKM


Rabu, 01 Juli 2020 / 18:26 WIB
Ini strategi Ditjen Pajak memburu wajib pajak dari kalangan UMKM
ILUSTRASI. Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.ANTARA


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemulihan bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi fokus pemerintah pemerintah tahun ini. Untuk itu pemerintah menggelontorkan sejumlah stimulus berupa pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM. Namun agar stimulus itu bisa diperoleh, UMKM diharuskan terdaftar sebagai wajib pajak.

Stimulus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Beleid yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 menetapkan batas subsidi bunga debitur UMKM dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar. Kriterinya UMKM wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat pengajuan.

Baca Juga: Akumindo desak pemerintah siapkan pasar untuk UMKM

Untuk UMKM yang tidak punya NPWP, bisa mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili terkait. Ini sebagaimana, Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-13/PJ/2020 yang merupakan petunjuk teknis pemberian NPWP kepada debitur UMKM yang mengajukan subsidi bunga untuk kreditnya.

Lebih lanjut, guna kepentingan validasi kebenaran NPWP debitur UMKM akan ditelisik. Penyalur kredit dapat melakukan konfirmasi data melalui saluran elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui jasa aplikasi perpajakan.

Konfirmasi data NPWP debitur UMKM juga dapat dilakukan secara bersamaan dengan prosedur identifikasi rekening keuangan. Ini sekaligus untuk kepentingan perpajakan UMKM ke depan sebagai bagian dari wajib pajak.

Berdasarkan data Dirjen Pajak tahun 2019, jumlah wajib pajak UMKM sebanyak 5 juta. Adapun, WP UMKM yang ber-NPWP aktif dan melakukan pembayaran hanya sebanyak 2,3 juta. Sementara, WP UMKM yang terdaftar, tapi tidak aktif dan tidak ada pembayaran sejumlah 1,7 juta.

Jumlah tersebut, jauh lebih rendah dari total UMKM yang terdaftar di Kementerian Koprasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada tahun lalu yang mencapai 62 juta UMKM.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, jumlah wajib pajak (WP) UMKM dengan populasi UMKM yang timpang menjadi pekerja rumah pemerintah sampat saat ini. Makanya, melalui stimulus subsidi bunga untuk kredit, Suryo memperkirakan bisa menambah 2 juta WP UMKM baru.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan program restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu cashflow UMKM di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Kata Prastowo, beleid ini dibuat bagi semua lapisan UMKM, termasuk bagi pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi) yang bahkan mungkin hanya memiliki pinjaman Rp 10 juta. Sayangnya, masih banyak UMi yang belum memiliki NPWP, sehingga belum bisa memanfaatkan.

“Stimulus (PMK 65/2020) ini bisa mengkaver belasan juta rekening UMKM. Sekaligus mendorong kepatuhan UMKM, tujuannya ektensifikasi pajak, khususnya bagi yang belum ber-NPWP,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (1/7).

Baca Juga: Ditjen Pajak optimistis insentif Covid-19 bisa tambah 2 juta wajib pajak dari UMKM

Ekstensifikasi wajib pajak UMKM baru pun didukung dengan kemudahan memberikan NPWP. PER Dirjen Pajak 13/2020 itu menyebutkan, sebelum memberikan NPWP, otoritas pajak akan meneliti dokumen administrasi debitur UMKM dari data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Penelitian tersebut berdasarkan data debitur penerima subsidi bunga yang diberkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan penelitian otoritas pajak tidak sampai meneliti dokumen perpajakan UMKM, hanya mendata Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dapat NPWP secara cuma-cuma.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×