kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.880   0,00   0,00%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Pelaku UMKM khawatirkan syarat NPWP agar dapat subsidi bunga kredit sebuah jebakan


Jumat, 03 Juli 2020 / 05:30 WIB


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Beleid tersebut, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berlaku mulai 5 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Kemenkop UKM gandeng Perbarindo percepat penyaluran anggaran PEN bagi UMKM

Adapun salah satu ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 8 PMK ini, disebutkan bahwa calon debitur yang bisa mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pelaku UMKM yang membayar pajak diperkirakan bisa meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×