Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengakui bahwa aparat Ditjen Bea dan Cukai di lapangan belum bersih dari aksi pungutan liar (pungli). Hal itu diungkapkannya menanggapi hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan aksi pungli di Bea dan Cukai masih marak terjadi.
“Masih ada oknum-oknum pegawai yang masih mempraktekkan sesuatu yang kurang baik dan melakukan tindakan tercela, meski jumlah pegawai yang baik tetap jauh lebih banyak,” ujarnya usai dilantik menjadi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (26/10).
Karenanya, Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK ini pun meminta kepada para aparat Bea dan Cukai khususnya di pelabuhan supaya menyadari hal ini. “Kami akan melakukan penegakan disiplin yang konsisten apabila masih ada yang mencoba untuk main-main,” tuturnya.
Menurutnya, sejauh ini sudah banyak pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang sudah dikenakan sanksi tegas. Mulai dari dibebaskan dari jabatan, penurunan pangkat, hingga pemecatan.
Sekalipun ia sudah di luar institusi Kemkeu, bukan berarti pengamatan dan penyelidikan pungli dan kasus lainnya di Bea dan Cukai akan berhenti. Pasalnya, sudah ada kesepakatan (MoU) antar instansi seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Perhubungan Laut hingga Polisi Militer.
“Sudah ada koordinasi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepabeanan di pelabuhan. Ini akan terus kami gulirkan dan komitmen itu mudah-mudahan dapat diwujudkan,” kata Kiagus.
Seperti diketahui, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni, Selasa (25/06) kemarin diperiksa Polres Jakarta Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin re-ekspor. Sudah ada 9 saksi yang diperiksa.
Pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok ini bermula dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya izin re-ekspor yang dikeluarkan. Padahal rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News