Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Presiden Joko Widodo, Rabu (26/10) ini resmi menunjuk Kiagus Badarudin dan Dian Ediana Rae menjadi kepala dan wakil kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru.
Baru saja dilantik, kedua orang tersebut sudah diberikan banyak pekerjaan rumah oleh dua orang pendahulu mereka yaitu M. Yusuf dan Agus Santoso.
Untuk M. Yusuf misalnya, mantan Kepala PPATK ini mengatakan, pekerjaan rumah tersebut pertama, berkaitan dengan pengaturan pengawasan organisasi non profit, seperti yayasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pengaturan tersebut dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah adanya aliran dana yang bisa disalahgunakan untuk keperluan yang merugikan.
"Karena disinyalir, ada aliran dana untuk lembaga tidak formal yang dananya dikhawatirkan untuk tujuan itu," katanya di Komplek Istana Negara Rabu (26/10).
PR kedua, berkaitan dengan konsolidasi internal. Yusuf mengatakan, sepeninggalnya, internal PPATK masih belum punya persamaan persepsi tentang beberapa masalah.
Salah satunya, menyangkut pandangan tindak pidana pencucian uang. "Belum sama soal penanganan TPPU bagaimana efektif, apakah dari hilir ke hulu atau menunggu tindak pidana asal baru dikembangkan," katanya.
PR ketiga, mengenai pelaksanaan kewajiban pihak penyedia barang jasa, jasa keuangan dan profesi untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan yang terjadi di lingkup usaha mereka.
Agus Santoso, mantan Wakil Kepala PPATK mengatakan, PR lain terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
Menurutnya, PPATK harus bekerjasama dengan Bawaslu dan KPU untuk mengintensifkan pencegahan politik uang. Kedua, meningkatkan pengawasan transaksi keuangan dan perlindungan di wilayah perbatasan.
"Saat berlakunya era Masyarakat Ekonomi Asean, pengawasan ini penting," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News