kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelaku pelempar telur ke kepala Anas dipulangkan


Sabtu, 11 Januari 2014 / 21:39 WIB
Pelaku pelempar telur ke kepala Anas dipulangkan
ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham melalui aplikasi di Jakarta, Senin (29/11). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/11/2021.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Jumat (10/1/2014) malam, Arianto (28), pelaku pelemparan telur ke kepala Anas, akhirnya dipulangkan, Sabtu (11/1/2014) pagi.

Walaupun begitu, polisi tetap melakukan proses hukum atas kasus ini dengan pendalaman dan penyelidikan lanjutan. Karenanya jika diperlukan, polisi akan memanggil kembali Arianto yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Palmerah LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air).

"Mengingat pemeriksaan interograsi awal telah selesai, maka pelaku dipulangkan, pada Sabtu pagi. Namun kasus ini tetap dengan proses pendalaman untuk tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, melalui pesan singkatnya kepada Warta Kota, Sabtu (11/1/2014) malam.

Menurut Rikwanto, karena aksinya itu, Arianto dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, motif Arianto melemparkan telur ke kepala Anas karena benci atas perbuatan korupsi yang dilakukan Anas.

"Hasil interogasi awal bahwa pelaku telah terpenuhi niatnya dengan sengaja membeli 3 (tiga) buah telur ayam seharga Rp. 5000,- di warung dekat kantor Gedung KPK utk melemparkan kepada Saudara Anas, dikarenakan benci atas perbuatan Saudara Anas yg Korupsi. Pasal yg akan diterapkan sementara ini adalah Pasal 335 KUHP," papar Rikwanto.

Selain itu, katanya, polisi sedang berkoordinasi dengan pihak Anas untuk laporan resmi dari orang yang diberikan kuasa oleh Anas untuk mewakilinya.

Menurut Rikwanto barang bukti dalam kasus ini diamankan pecahan kulit telur dan baju tahanan KPK yang digunakan Anas.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dalam kejadian itu yakni Aipda Satriyo Wijanarko dan Bripka Osiah Rihi Dara selaku anggota Polsek Setiabudi yang saat itu melakukan pengamanan.

"Juga melakukan foto identifikasi dan sidik jari terhadap pelaku," katanya. (Budi Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×