kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demokrat akan berikan bantuan hukum buat Anas


Sabtu, 11 Januari 2014 / 17:41 WIB
Demokrat akan berikan bantuan hukum buat Anas
ILUSTRASI. Warga menjalani tes swab antigen di Jakarta, Senin (13/6).  KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/06/2022.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Partai Demokrat akan memberikan bantuan hukum untuk bekas Ketua Umumnya yang baru saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anas Urbaningrum. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

"Pak SBY waktu Nazar dan lain-lain siapkan bantuan hukum kepada mereka termasuk Anas. Apapun mereka kader kita," kata Ruhut di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Ruhut menuturkan, namun seperti sebelum-sebelumnya, bantuan hukum tersebut kerap ditolak oleh para kader Demokrat yang tersangkut masalah hukum. Ruhut pun menilai para bekas kader Demokrat tersebut takut untuk menceritakan permasalahannya kepada penasehat hukum yang ditunjuk partai.

"Karena kita tahu kenapa mereka tidak mau lawyer dari kami, karena seperti dokter harus diceritakan semua sakitnya apa. Kalau cerita sama orang dalam kan nggak enak takutnya lawyer orang dalam mulutnya ember-ember," tuturnya.

Ruhut mengatakan, PD telah menunjuk Denny Kailimang untuk mendampingi eks kader Demokrat yang tersangkut masalah hukum. Menurut Ruhut, Denny merupakan pengacara papan atas Indonesia, namun para eks kader PD tetap tidak mau.

"Carilah mereka lawyer yang independen, kalau dia cerita engga boleh diceritakan ke luar," ucapnya. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×