kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini isi surat Athiyyah Laila untuk Anas


Sabtu, 11 Januari 2014 / 14:00 WIB
Ini isi surat Athiyyah Laila untuk Anas
ILUSTRASI. Angkutan logistik PT Armada Berjaya Trans Tbk (JAYA).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pihak KPK tak mengizinkan seorang pun membesuk tahanan barunya, Anas Urbaningrum, yang tengah mendekam di Rutan KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/1/2014). Bahkan, pihak KPK menolak dititipkannya sepucuk surat dari istri Anas, Athiyyah Laila.

Petugas jaga kantor KPK menyampaikan kepada utusan keluarga Anas, Yulianto Wahyudin, bahwa Anas bisa dibesuk pada Senin dan Kamis. Selain itu, semua jenis barang bawaan juga tidak bisa diberikan untuk tahanan pada hari libur ini, termasuk sabun mandi dan surat.

Yulianto mengaku sangat kecewa dengan pimpinan dan penyidik KPK atas penolakan pembesukan dan penitipan surat istri untuk Anas ini. Padahal, surat yang ingin dititipkan untuk Anas itu terbuka sehingga pihak KPK bisa membaca isi suratnya.

Yulianto menceritakan beberapa poin isi surat dari Atthiyah untuk Anas itu.

Pertama, Athiyyah menanyakan kondisi Anas di tahanan. Kedua, perempuan asal Yogyakarta itu menyatakan telah membawakan makanan kesukaan Anas.

Dan ketiga, Atthiyah menyampaikan meminta izin kepada Anas untuk bisa pergi bersama anak-anak keluar kota.

"Ketiga, beliau (Athiyyah) mnyampaikan ingin izin dengan anak-anak, enggak tahu detilnya, tapi dalam Islam, sebagai istri dia harus izin suami. Itu saja, enggak ada yang lain," jelas Yulianto.

Menurut Yulianto, istri dan anak-anak Anas akan merasa lega jika pihak KPK menerima surat tersebut dan Anas membalas surat itu dengan menyampaikan kondisinya di tahanan.

Pihak KPK langsung melakukan penahanan setelah Anas memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan lainnya pada Jumat (10/1/2014) malam.

Anas ditahan di Rutan KPK yang berada di bagian basement kantor KPK. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×