kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.895   -97,00   -0,54%
  • IDX 6.030   20,10   0,33%
  • KOMPAS100 777   3,07   0,40%
  • LQ45 596   3,24   0,55%
  • ISSI 209   0,95   0,46%
  • IDX30 331   2,56   0,78%
  • IDXHIDIV20 423   4,14   0,99%
  • IDX80 89   0,39   0,44%
  • IDXV30 115   0,64   0,56%
  • IDXQ30 108   0,72   0,67%

Potensi besar dari bea masuk barang tak berwujud


Senin, 11 Desember 2017 / 21:52 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang tak berwujud ini misalnya, buku elektronik, software, dan lain-lain.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Rudy Rahmaddi mengatakan, potensi penerimaan dari pengenaan bea masuk ini cukup besar. Namun, ia tidak bisa menyebutkan angkanya lantaran masih proses kajian.

“Kalau lihat perkembangan teknologi dan traffic data intangibles saat ini, potensinya cukup besar,” kata Rudy kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).

Terpisah, Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro mengatakan bahwa kebijakan ini sesungguhnya tidak berorientasi kepada penerimaan, melainkan kepada kepentingan industri dalam negeri di mana perlu ada perlakuan yang sama antara konvensional dan transmisi elektronik.

Contohnya, dulu impor film menggunakan disk atau cartridge, namun sekarang pakai internet. Nah perlakuan perpajakan inilah yang harus adil.

“Kami belum hitung-hitung potensi karena semangatnya bukan penerimaan, tetapi kepentingan industri dalam negeri, level of playing field. Ada asas kesetaraan,” jelasnya.

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menegaskan mengenai peraturan perpajakan dari digital goods ini.

PMK ini akan dibuat dalam waktu dekat, yakni setelah diadakannya pertemuan oleh World Trade Organization (WTO) di Argentina yang membahas soal kelanjutan moratorium dari digital goods yang sebelumnya diatur oleh WTO bahwa negara berkembang seperti Indonesia tidak boleh mengenakan bea masuk terhadap impor barang-barang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×