kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.061   77,00   1,10%
  • KOMPAS100 1.056   15,23   1,46%
  • LQ45 830   13,06   1,60%
  • ISSI 214   1,28   0,60%
  • IDX30 423   7,14   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   8,21   1,64%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,77   0,62%
  • IDXQ30 141   2,14   1,54%

Bea masuk barang tak berwujud bidik pebisnis


Senin, 11 Desember 2017 / 20:55 WIB
Bea masuk barang tak berwujud bidik pebisnis


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang tak berwujud ini misalnya, buku elektronik, software, dan lain-lain.

Namun demikian, pengenaan bea masuk ini awal-awal akan diprioritaskan bagi pelaku bisnis, bukan perorangan. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro mengatakan, hal ini demi menciptakan level of playing field di kalangan pelaku bisnis digital.

“Tahap pertama kami ada skala prioritas, yang besar-besar, yang B to B lah. Misalnya film di XXI harus dipungut bea masuk, kalau download lagu mungkin nanti. Tidaj jadi skala prioritas,” kata Deny kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).

Menurut Deny, tata cara dari pengenaan bea masuk ini masih dalam kajian bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu). Namun, Deny mengatakan, kelihatannya sistem yang akan digunakan adalah self assessment.

“Jadi diberitahu ke pemerintah. Misalnya beli barang, software atau film, tinggal kami lihat transaksinya berapa, secara sukarela ia memberitahukan lalu kami lakukan pemungutan,” ucapnya.

Adapun untuk perorangan, pengenaannya dilakukan lewat provider, misalnya melalui pemotongan pulsa atau melalui kartu kredit. “Kalau yang besar-besar (pebisnis) kan kelihatan melalui alat pembayarannya,” jelas Deny.

Secara prinsip, pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud ini tidak berbeda dengan conventional goods yang masuk ke Indonesia lewat pelabuhan atau bandara sehingga untuk yang dibeli lewat digital ini, barang yang dikenakan tidak berbeda dengan konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×