kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Indonesia ingin kutip bea masuk intangible goods


Jumat, 08 Desember 2017 / 20:34 WIB
Indonesia ingin kutip bea masuk intangible goods


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) dari luar negeri. Barang tak berwujud ini misalnya, buku elektronik, software, dan lain-lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebelumnya, Indonesia terikat oleh moratorium dengan World Trade Organisation (WTO). Dalam moratorium itu, negara berkembang tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik.

“Tapi menteri perdagangan sedang ada di Cile. Kami sedang koordinasi antar menteri supaya keputusan mengenai moratorium ini bisa ditinjau dan untuk Indonesia bisa jalan (kenakan bea masuk),” katanya di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, hari ini.

Sambil berkoordinasi, Kemkeu terus melakukan kajian terkait ketentuan ini. “Moratorium ini kan hanya berhubungan dengan bea masuk. Kalau PPN dan yang lain-lain juga masih bisa dipungut. Jadi ya, kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, tahun ini negara-negara maju termasuk Indonesia mengajukan permintaan kepada WTO agar 2018, bea masuk terhadap barang tak berwujud bisa dikenakan.

“Negara maju masih berharap ini jadi permanen. Kalau lobi-lobinya dikabulkan, kami kenakan. Akan tetapi kalau WTO bilang permanen, kami ikut aturan, tetapi posisinya kami anggap ini kena,” kata Deni.

Asal tahu saja, moratorium dari WTO itu pertama kali dicanangkan pada 20 Mei 1998 dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss. Dalam konferensi itu, ada deklarasi yang berbunyi bahwa “members will continue their current practice of not imposing customs duties on electronic transmission”.

Dilansir dari website WTO, konferensi ini kembali dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Desember 2017 di Argentina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×