kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Barang e-commerce luar negeri akan kena bea masuk


Jumat, 08 Desember 2017 / 19:57 WIB
Barang e-commerce luar negeri akan kena bea masuk


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa semua barang dagangan e-commerce dari luar negeri yang dikirim ke Indonesia akan dikenai bea masuk. Hal ini agar ada kesetaraan dengan barang dari dalam negeri.

"Ke depan itu iya, tapi sekarang belum. Kan ada (ketentuan) dari internasional bahwa jangan ada dulu hal-hal yang khusus untuk perdagangan cross-border yang tidak besar-besar. (Sekarang dibebaskan) kecuali untuk yang besar-besar," kata Darmin di kantornya, Jumat (8/12).

Meski begitu, menurut Darmin, saat ini masih ada aturan lain di perpajakan bahwa barang kiriman impor dengan nilai sampai US$ 100 tidak dikenakan bea masuk oleh negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, usai rapat peta jalan e-commerce, Kamis (8/12), bahwa pemerintah membahas secara khusus bagaimana perlakuan terhadap perdagangan cross-border karena banyak sekali barang dari merchant luar negeri yang bisa dibeli oleh masyarakat Indonesia.

"Di berbagai macam platform ini sifatnya adalah pembelian terhadap barang-barang yang berasal dari luar negeri dan selama ini tidak terkena treatment yang sama dengan kalau kita membeli menurut ketentuan impor yang ada sehingga terjadi ketidaksamaan perlakuan. Kemudian tentu saja para pelaku Indonesia kalau kita beli (barang dari luar negeri) secara online," jelasnya.

Hal ini yang membuat pemerintah memiliki pemikiran untuk melindungi dan memberdayakan pelaku industri dalam negeri. "Dan kemudian mereka disiapkan untuk bisa ikut dalam platform yang lebih baik," ujarnya

Kemudian otoritas, menurut Sri Mulyani, yakni BI juga memiliki pemikiran mengenai penggunaan dari gerbang pembayaran nasional (GPN). Sementara OJK dari sisi record accounting system-nya. "Sehingga bisa mempermudah kegiatan-kegiatan di sektor UMKM agar mereka siap dengan ekonomi digital," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×