kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Bea masuk barang digital tak sulit diterapkan


Selasa, 12 Desember 2017 / 17:11 WIB
Bea masuk barang digital tak sulit diterapkan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang digital (digital goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Barang digital ini misalnya, buku elektronik, software, dan lain-lain.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, rencana pemerintah untuk mengenakan bea masuk bagi barang digital sebetulnya tidak sulit diterapkan.

“Sebetulnya gampang, karena sistemnya transparan baik dari sisi harga dan arusnya. Secara teknis tidak susah dan gampang diketahui. Cuma mengenakannya bagaimana, saya tunggu dari teman-teman Kemenkeu,” ujar Rudiantara di Jakarta, Selasa (12/12).

Ia menekankan, semua transaksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, selama ada perpindahan kepemilikan dan nilai tambahnya, maka ada unsur pajaknya.

Apalagi, ketentuan itu sudah diatur di dalam pasal 8B Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. “Itu prinsip bagi pemerintah,” ucapnya.

Asal tahu saja, pengenaan bea masuk ini awal-awal akan diprioritaskan bagi pelaku bisnis, bukan perorangan. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro mengatakan, hal ini demi menciptakan level of playing field di kalangan pelaku bisnis digital.

“Tahap pertama kami ada skala prioritas, yang besar-besar, yang B to B lah. Misalnya film di XXI harus dipungut bea masuk, kalau download lagu mungkin nanti. Tidak jadi skala prioritas,” kata Deny kepada Kontan.co.id.

Menurut Deny, tata cara dari pengenaan bea masuk ini masih dalam kajian bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu). Namun, kelihatannya sistem yang akan digunakan adalah self assessment.

“Jadi diberitahu ke pemerintah. Misalnya beli barang, software atau film, tinggal kami lihat transaksinya berapa, secara sukarela ia memberitahukan lalu kami lakukan pemungutan,” ucapnya.

Adapun untuk perorangan, pengenaannya dilakukan lewat provider, misalnya melalui pemotongan pulsa atau melalui kartu kredit. “Kalau yang besar-besar (pebisnis) kan kelihatan melalui alat pembayarannya,” jelas Deny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×