kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pekerja outsourcing BUMN akan diangkat jadi kartap


Selasa, 04 Maret 2014 / 19:36 WIB
Pekerja outsourcing BUMN akan diangkat jadi kartap
ILUSTRASI. A woman holds an HIV/Aids ribbon Photo: Reuters/Jason Lee


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan DPR akhirnya sepakat akan mengangkat semua pekerja penyerahan sebagian pekerjaan dan pemborongan pekerjaan alias pekerja outsourcing di sejumlah perusahaan BUMN menjadi karyawan tetap.

Mereka juga sepakat untuk kembali mempekerjakan kembali semua pekerja outsourcing yang sudah dan sedang dalam proses pemutusan hak kerja (PHK) pada posisi semula. Kesepakatan itu sendiri tertuang dalam hasil Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Selasa (4/3).

Melalui Nova Riyanti Yusuf, salah satu pimpinan Komisi IX DPR mengatakan, sebelum proses pengangkatan tersebut dilakukan, Kementerian BUMN dan Kemenakertrans akan membentuk Satuan Tugas yang merupakan gabungan dari ke dua kementerian tersebut menyelesaikan proses pendataan sampai dengan pengangkatan pekerja outsourcing di perusahaan BUMN. Satgas, akan diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN.

Dahlan Iskan, Menteri Negara BUMN mengatakan, akan menjalankan tersebut. Walaupun, selama ini kementeriannya sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×