kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Pekerja outsourcing BUMN akan diangkat jadi kartap


Selasa, 04 Maret 2014 / 19:36 WIB
Pekerja outsourcing BUMN akan diangkat jadi kartap
ILUSTRASI. A woman holds an HIV/Aids ribbon Photo: Reuters/Jason Lee


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan DPR akhirnya sepakat akan mengangkat semua pekerja penyerahan sebagian pekerjaan dan pemborongan pekerjaan alias pekerja outsourcing di sejumlah perusahaan BUMN menjadi karyawan tetap.

Mereka juga sepakat untuk kembali mempekerjakan kembali semua pekerja outsourcing yang sudah dan sedang dalam proses pemutusan hak kerja (PHK) pada posisi semula. Kesepakatan itu sendiri tertuang dalam hasil Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Selasa (4/3).

Melalui Nova Riyanti Yusuf, salah satu pimpinan Komisi IX DPR mengatakan, sebelum proses pengangkatan tersebut dilakukan, Kementerian BUMN dan Kemenakertrans akan membentuk Satuan Tugas yang merupakan gabungan dari ke dua kementerian tersebut menyelesaikan proses pendataan sampai dengan pengangkatan pekerja outsourcing di perusahaan BUMN. Satgas, akan diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN.

Dahlan Iskan, Menteri Negara BUMN mengatakan, akan menjalankan tersebut. Walaupun, selama ini kementeriannya sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×