kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pekerja Formal Baru 40%, Pemerintah Dorong Industri dan Serapan Kerja


Rabu, 06 Mei 2026 / 15:55 WIB
Pekerja Formal Baru 40%, Pemerintah Dorong Industri dan Serapan Kerja
ILUSTRASI. PESERTA BPJS DARI PEKERJA NON FORMAL MENINGKAT (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah pekerja formal di Indonesia masih berada di bawah pekerja informal. Per Februari 2026, pekerja formal tercatat sebanyak 59,93 juta orang atau sekitar 40,58% dari total penduduk bekerja, sementara pekerja informal mencapai 87,74 juta orang atau 59,42%.

Secara keseluruhan, jumlah penduduk bekerja mencapai 147,67 juta orang, sedangkan pengangguran tercatat sebanyak 7,24 juta orang. Dengan demikian, total angkatan kerja nasional mencapai 154,91 juta orang.

“Tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2026 adalah 4,68%. Dari total angkatan kerja sebanyak 154,91 juta orang, terdapat 7,24 juta orang di antaranya yang masih menganggur,” ujar Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam rilis di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: PALMEX Jakarta 2026 Digelar, Dorong Inovasi dan Daya Saing Industri Sawit

BPS mencatat, penyerapan tenaga kerja nasional masih didominasi sektor pertanian, perdagangan besar dan eceran, serta industri pengolahan. Ketiga sektor tersebut menyerap sekitar 60,29% tenaga kerja nasional.

Meski jumlah pekerja formal meningkat dari 59,19 juta orang menjadi 59,93 juta orang dalam setahun terakhir, proporsinya terhadap total tenaga kerja masih relatif rendah. Di sisi lain, pekerja informal juga terus bertambah.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan masih kuatnya dominasi pekerjaan dengan produktivitas dan perlindungan sosial yang terbatas. Pekerja informal umumnya berasal dari sektor usaha skala kecil, pekerja mandiri, hingga pekerja keluarga yang tidak dibayar.

BPS juga mencatat status pekerjaan sebagai buruh, karyawan, atau pegawai masih menjadi yang terbesar dengan kontribusi 36,99% terhadap total pekerja nasional. Sementara pekerja yang berusaha sendiri mencapai 20,57%.

Di wilayah Jakarta, sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan kontribusi 22,4% atau sekitar 1,16 juta pekerja. Sektor akomodasi dan makan minum berada di posisi berikutnya dengan kontribusi 13,28%.

Kondisi ketenagakerjaan ini memunculkan tantangan bagi pemerintah untuk memperbesar porsi tenaga kerja formal, terutama di tengah tekanan terhadap sektor industri dan perlambatan ekonomi global.

Baca Juga: Petugas Haji: Terlalu Sopan, Jemaah Indonesia Diingatkan Tak Lepas Sandal di Bir Ali

Penguatan sektor manufaktur dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan penyerapan pekerja formal. Selain itu, dorongan investasi, penguatan daya saing industri, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting dalam memperluas lapangan kerja formal.

Pemerintah juga dinilai perlu memperkuat program pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri. Di sisi lain, iklim usaha yang kondusif diperlukan agar perusahaan memiliki ruang untuk melakukan ekspansi dan membuka lapangan kerja baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×