Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengangkatan pejabat eselon satu dan dua semakin ketat. Pasalnya, setiap menteri, pimpinan lembaga negara, maupun kepala daerah wajib meminta laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang kewajaran transaksi keuangan setiap calon pejabat eselon satu maupun eselon dua.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2012. Aturan ini berlaku sejak 31 Januari 2012. "Pimpinan dalam mempromosikan eselon satu atau eselon dua itu wajib meminta laporan dari PPATK tentang adanya transaksi tidak wajar," ujar Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, Rabu (8/2).
Azwar mengatakan, surat edaran ini telah dikirim ke menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Selain itu, Kepala pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga negara lainnya serta Gubernur dan Bupati/Walikota.
Hasilnya, saat ini setiap pimpinan Kementerian maupun lembaga meminta laporan PPATK sebelum mengangkat seseorang menjadi pejabat eselon satu maupun eselon dua. "Kebijakan ini adalah alat untuk mencegah duduknya orang-orang yang tidak baik pada posisi-posisi strategis," imbuh Kepala PPATK Muhammad Yusuf
Saat ini PPATK menemukan sebanyak 53 orang calon pejabat eselon satu di beberapa kementerian memiliki transaksi mencurigakan. Hasilnya telah disampaikan ke inspektorat jenderal masing-masing kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News