kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.326   82,00   0,50%
  • IDX 7.167   -37,21   -0,52%
  • KOMPAS100 1.043   -6,55   -0,62%
  • LQ45 802   -5,76   -0,71%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -2,88   -0,69%
  • IDXHIDIV20 486   -4,83   -0,98%
  • IDX80 117   -0,66   -0,56%
  • IDXV30 119   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 134   -1,26   -0,93%

Kapolri: Kasus Rekening Sudah Selesai


Jumat, 06 Agustus 2010 / 12:39 WIB
Kapolri: Kasus Rekening Sudah Selesai


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can


BOGOR. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri menganggap kasus rekening mencurigakan sejumlah Perwira Tinggi Polisi sudah selesai. Hal ini diungkapkan Kapolri usai Rapat Kerja Nasional III Presiden dengan Kabinet dan Gubernur se-Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat. "Sudah, jangan tanya rekening lagi. Itu sudah selesai," katanya, Jumat (6/8).

Kapolri juga menolak wacana Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum yang akan mengambil alih kasus tersebut. Dia mengatakan, tidak akan memberikan data-data maupun dokumen rekening perwira polisi pada Satgas. "Saya bukan lapor ke Satgas," ujarnya ketika ditanyai apakah polisi mau menyerahkan dokumen itu pada satgas.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi juga senada. Dia mengatakan, Satgas bisa meminta data rekening polisi itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kan Pak Yunus Husein (Ketua PPATK) ada di satgas," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menerima 831 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK selama 2005 hingga 2010. Sebanyak 23 laporan diantaranya adalah rekening milik pejabat polisi yang dianggap tidak wajar. Dari jumlah 23 rekening itu, 19 rekening dilaporkan pada 2005. Sementara laporan yang masuk pada 2010 hanya 4 rekening saja. PPATK menganggap rekening milik para pejabat polisi itu tidak wajar.

Namun, dari penyelidikan polisi, sebanyak 17 rekening dinyatakan wajar, dua transaksi diduga ada tindak pidana, dua transaksi masih dalam proses, satu transaksi tidak bisa diproses karena pemilik rekening telah meninggal.

Belakangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak puas dengan penjelasan Kapolri. Presiden pun memanggil Kapolri pada Sabtu pekan lalu. Presiden meminta Kapolri kembali menjelaskan soal rekening itu secara tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×