Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ramai kasus pamer harta yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kini giliran pejabat Bea Cukai yang menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Pasalnya, dalam unggahan di Instagram pribadinya, Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto kerap memamerkan kendaraan mewahnya hingga pesawat Cessna. Namun saat ini, akun tersebut akun pribadi miliknya @eko_darmanto_bc sudah tidak aktif lagi.
Baca Juga: Setelah Pamer Pesawat Cessna, Kemenkeu Copot Jabatan Eko Darmanto
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pesawat Cessna yang dipamerkan Eko dalam media sosialnya bukanlah milik pribadinya. Namun pesawat Cessna tersebut merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia.
"Menurut yang bersangkutan foto tersebut diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran dari tim DJBC mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia," ungkap Suahasil dalam Konferensi Pers, Selasa (1/3).
Selain itu, berdasarkan pengakuan Eko, motor gede alias moge yang dipamerkan dimedia sosial juga bukan miliknya, melainkan hanya pinjaman.
"Motor besar yang ditampilan di akun media sosial yang dipakai oleh yang bersangkutan adalah pinjaman," kata Menkeu.
Suahasil juga mengatakan bahwa guna memudahkan pemeriksaan terhadap saudara Eko, dirinya telah mengintruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar segera mencopot Eko dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Giliran Harta Jumbo Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Jadi Sorotan Publik
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers, Rabu (1/3).
Selain itu, pihaknya juga mengintruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menindaklanjuti dengan investasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News