kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.754.000   -31.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.853   30,00   0,17%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Pemerintah Incar Wajib Pajak Tajir dan Grup Korporasi pada 2027


Kamis, 28 Mei 2026 / 16:06 WIB
Pemerintah Incar Wajib Pajak Tajir dan Grup Korporasi pada 2027
ILUSTRASI. Sejumlah wajib pajak memadati meja perbantuan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Peng (Istimewa/dok)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak besar, kelompok usaha, hingga individu berprofil tinggi pada 2027. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global dan moderasi harga komoditas.

Kebijakan itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. 

Baca Juga: Wacana Bea Cukai Digantikan AI dan DSI Picu Perdebatan, Ekonom Beri Catatan Kritis

Pemerintah menilai penguatan pengawasan kepatuhan perlu dilakukan agar target penerimaan perpajakan tetap tercapai dan APBN tetap sehat.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah secara khusus menyoroti pengawasan terhadap Wajib Pajak Grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi afiliasi, serta Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen.

"Peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Grup, Wajib Pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Prominen," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2027, dikutip Kamis (28/5).

Adapun pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi prominen diarahkan kepada individu dengan profil ekonomi besar dan transaksi keuangan signifikan.

Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga akan memperkuat fungsi penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multidoor. 

Strategi tersebut dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak.

Di sisi administrasi, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax dan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Baca Juga: Kebijakan DHE SDA dan Ekspor Tinggal Berlaku Juni, Ketahanan Eksternal RI Diuji

Pemerintah juga menargetkan perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan 2027 diproyeksikan tetap tumbuh meski dunia menghadapi perubahan tatanan ekonomi global. 

Pemerintah berharap kinerja perpajakan dapat mendukung APBN tetap sehat, efisien, dan efektif melalui mobilisasi penerimaan negara yang lebih kuat.

Sebagai catatan, realisasi penerimaan perpajakan hingga kuartal-I 2026 tercatat mencapai Rp 462,7 triliun atau 17,2% dari target APBN 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×